Sorot

Merasa Dizalimi, Debitur Ajukan Verzet atas Rencana Sita Kendaraan oleh Adira

×

Merasa Dizalimi, Debitur Ajukan Verzet atas Rencana Sita Kendaraan oleh Adira

Sebarkan artikel ini
Merasa Dizalimi, Debitur Ajukan Verzet atas Rencana Sita Kendaraan oleh Adira
Surat Pemberitahuan Eksekusi Pengadilan

Gerbangsulsel.com– Seorang debitur mengajukan gugatan perlawanan eksekusi (verzet) terhadap rencana penyitaan objek jaminan fidusia yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).

Gugatan tersebut diajukan setelah adanya pemberitahuan jadwal pelaksanaan sita eksekusi dengan nomor 1999/PAN.PN.W22.U1/HK2.4/IV/2026.

Dalam perkara ini, debitur menduga perjanjian fidusia yang menjadi dasar eksekusi mengandung cacat hukum.

Ia mengklaim tidak pernah menandatangani dokumen perjanjian tersebut, sehingga penetapan eksekusi fidusia oleh pengadilan dinilai cacat secara formil.

Objek sengketa berupa satu unit kendaraan roda empat merek Daihatsu tipe SUV berwarna silver tahun 2021 dengan nomor polisi DD 1522 XAZ.

Kendaraan tersebut tercatat atas nama Muh. Arya Saputra berdasarkan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dalam gugatan yang diajukan, debitur selaku pelawan mengajukan perlawanan terhadap PT Adira Dinamika Multi Finance yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 8, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai pihak terlawan.

Pelawan menyatakan dirinya merupakan debitur yang terikat dalam perjanjian pembiayaan dengan perusahaan tersebut.

Ia memperoleh fasilitas kredit kendaraan dengan total angsuran selama 25 bulan sebesar Rp133.905.000, serta uang muka (panjar) sebesar Rp30.000.000, sehingga total pembayaran mencapai Rp163.905.000 dari harga kendaraan sebesar Rp220.600.000.

Berdasarkan perhitungan tersebut, sisa kewajiban pembayaran yang belum dilunasi diperkirakan sebesar Rp56.695.000.

Namun demikian, pelawan menilai bahwa riwayat pembayaran yang dilakukannya selama ini tergolong baik.

“Selama masa kredit berjalan, pelawan telah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran angsuran secara rutin bahkan dalam beberapa kesempatan melakukan pembayaran ganda,” ujarnya kemedia ini. Jumat (24/4/2026)

Pelawan juga menilai tindakan eksekusi yang akan dilakukan tidak memperhatikan itikad baik debitur yang telah menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan kewajibannya.

Oleh karena itu, gugatan perlawanan ini diajukan untuk meminta peninjauan kembali terhadap proses eksekusi yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Adira Dinamika Multi Finance terkait gugatan tersebut.

Kasus ini kini tengah bergulir dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku di pengadilan.

Bersambung..

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tanpa Kejelasan, Pungutan di PPI Kajang Bikin Pedagang Resah
Sorot

Gerbangsulsel.com– Praktik penarikan retribusi di Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kajang, Kabupaten Bulukumba, menuai sorotan. Rabu (22/4/2026) Sejumlah pedagang menduga pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan penelusuran…

SPP Nihil, Anggaran Jumbo Panakkukang Diduga Tak Beres?
Sorot

Gerbangsulsel.com– Anggaran pengadaan komputer di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, mendadak jadi sorotan panas. Nilainya fantastis: Rp854.875.000 dari APBD 2026 hanya untuk 25 unit personal computer (PC). Jika dihitung kasar, satu…