Gerbangsulsel.com– Beredarnya video yang memperlihatkan dugaan keterlibatan Kapolres Bombana dalam pembubaran aksi unjuk rasa menuai perhatian publik.
Video tersebut memicu berbagai tanggapan, termasuk dari organisasi Federasi Rakyat Indonesia (FRI) yang menilai peristiwa itu perlu mendapat perhatian serius.
Ketua Umum Federasi Rakyat Indonesia, Sulla, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan tindakan represif aparat kepolisian saat menghadapi massa demonstran.
Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Institusi Polri merupakan bagian dari perjalanan reformasi Indonesia. Karena itu, kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat harus tetap dihormati sesuai prinsip-prinsip demokrasi,” ujar Sulla dalam keterangannya.
Sulla menilai, berdasarkan video yang beredar, terdapat dugaan tindakan represif terhadap salah seorang orator yang sedang menyampaikan aspirasi di atas mobil komando.
Dalam rekaman tersebut juga terdengar perintah yang diduga ditujukan kepada peserta aksi.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan prosedur pengamanan unjuk rasa, tetapi juga menyangkut komitmen aparat dalam menghormati hak-hak demokratis masyarakat.
“Demonstrasi merupakan bagian dari hak warga negara yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dipandang sebagai ancaman,” katanya.Kamis (4/6/2026)
FRI mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk melakukan evaluasi dan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut guna memastikan seluruh proses penanganan aksi berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Harus ada langkah yang transparan untuk mengungkap fakta sebenarnya. Jika ditemukan pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sulla.
Ia juga menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati oleh seluruh penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum.
“Demokrasi harus memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran terhadap hak tersebut perlu ditangani secara serius dan objektif,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kapolres Bombana maupun Polda Sulawesi Tenggara terkait video yang beredar tersebut.
Editor : Darwis











