Gerbangsulsel.com– Dugaan pelarian terlapor dalam kasus arisan online yang diduga merugikan sejumlah korban lintas provinsi tidak menghentikan proses penyidikan.
Satreskrim Polresta Gowa memastikan penanganan perkara tetap berjalan dan penyidik terus melengkapi berkas kasus.
Kanit jatanras Polresta Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, mengatakan tim penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi serta meneliti alat bukti yang diserahkan korban, termasuk transaksi elektronik dan dokumen pendukung lainnya.
“Tim masih bekerja mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa bukti-bukti yang telah diserahkan korban. Kami pastikan perkara ini tetap berproses sebagaimana mestinya,” ujar Aditya saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).
Menanggapi kabar bahwa terlapor berinisial SW diduga melarikan diri, Aditya menegaskan hal tersebut tidak akan menghambat proses hukum.
“Kalau memang terlapor melarikan diri, kami akan tetap memproses perkara ini. Tidak ada yang kebal hukum. Ke mana pun ia pergi, akan kami upayakan untuk menghadirkannya,” tegasnya.
Sementara itu, penyidik Mulawarman menjelaskan pemeriksaan terhadap terlapor yang semula dijadwalkan pada hari itu terpaksa ditunda karena penyidik baru menerima kelengkapan data dari pihak korban.
“Rencananya hari ini pemeriksaan terlapor dilakukan. Namun, data tambahan dari korban baru kami terima hari ini, sehingga jadwal pemeriksaan harus kami atur ulang,” jelas Mulawarman.
Menurutnya, penyidik kini akan memverifikasi seluruh dokumen dan alat bukti yang telah diterima guna memperkuat berkas perkara sebelum melanjutkan ke tahapan proses hukum berikutnya.
Editor : Darwis











