Hukum dan kriminal

Jaringan BBM-LPG Subsidi Ilegal Digulung, Polda Sulsel Sita Sejumlah Barang Bukti

×

Jaringan BBM-LPG Subsidi Ilegal Digulung, Polda Sulsel Sita Sejumlah Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Jaringan BBM-LPG Subsidi Ilegal Digulung, Polda Sulsel Sita Sejumlah Barang Bukti
Sejumlah kendaraan yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sulsel ditampilkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Dermaga Pelabuhan Makassar, Selasa (2/6/2026).

Gerbangsulsel.com– Ditreskrimsus Polda Sulsel mengobrak-abrik jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi selama periode Maret hingga Mei 2026.

Hasil pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Dermaga Pelabuhan Makassar, Selasa (2/6/2026).

Sejumlah tersangka diamankan beserta berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik distribusi ilegal energi bersubsidi.

Konferensi pers ini menjadi bentuk transparansi kepolisian kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut juga menjadi wujud komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan pribadi.

Dalam kegiatan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sulsel menampilkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus.

Barang bukti itu meliputi kendaraan yang dimodifikasi untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah besar, tumpukan tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram, alat penyedot bahan bakar, jeriken, tangki rakitan, hingga dokumen transaksi yang diduga digunakan dalam praktik distribusi ilegal.

Sejumlah pejabat utama Polda Sulsel, penyidik Ditreskrimsus, serta perwakilan instansi terkait turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, awak media dari berbagai platform cetak, elektronik, dan online juga mengikuti jalannya konferensi pers guna memperoleh informasi langsung mengenai hasil penindakan yang dilakukan selama tiga bulan terakhir.

Dalam keterangannya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi masih menjadi salah satu tindak pidana yang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran subsidi, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat kecil yang berhak menerima manfaat subsidi energi.

Menurut pihak kepolisian, berbagai modus operandi ditemukan dalam kasus-kasus yang berhasil diungkap. D

i antaranya pembelian BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, pengangkutan tanpa izin untuk dijual kembali dengan harga industri, hingga penimbunan LPG subsidi yang kemudian dipasarkan kepada sektor usaha yang seharusnya menggunakan LPG non-subsidi.

“Subsidi yang diberikan pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Ketika ada pihak yang menyalahgunakan atau memperjualbelikan subsidi untuk kepentingan komersial, maka tindakan tersebut merugikan negara sekaligus merampas hak masyarakat,” ungkap salah seorang pejabat kepolisian dalam konferensi pers tersebut.

Selama periode Maret hingga Mei 2026, Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama jajaran melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan di sejumlah wilayah di Sulsel.

Operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, hasil pemantauan lapangan, serta koordinasi dengan instansi terkait yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral.

Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang diduga memiliki peran dalam jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

Para tersangka diduga berperan sebagai pengumpul, pengangkut, penyalur, hingga pihak yang membeli hasil distribusi ilegal tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak maupun gas bersubsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.

Selain mengamankan tersangka, aparat juga menyita berbagai barang bukti yang memiliki nilai ekonomis cukup besar.

Barang bukti tersebut selanjutnya akan digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan guna memperkuat berkas perkara yang telah disusun penyidik.

Polda Sulsel menilai keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan subsidi energi di lingkungan masing-masing.

Dalam kesempatan itu, kepolisian juga mengimbau seluruh pemilik SPBU, pangkalan LPG, pelaku usaha transportasi, hingga masyarakat umum agar tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum terkait distribusi energi bersubsidi.

Pengawasan akan terus diperketat, terutama pada daerah-daerah yang dianggap rawan terjadi praktik penimbunan dan penyalahgunaan.

Kepolisian menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi bukan hanya dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum. Penindakan tersebut juga menjadi upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Ketersediaan energi bersubsidi yang tepat sasaran dinilai sangat penting untuk mendukung aktivitas masyarakat kecil, nelayan, petani, pelaku UMKM, dan sektor-sektor produktif lainnya.

Menutup konferensi pers, pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam mengawasi distribusi BBM dan LPG subsidi.

Apabila menemukan dugaan praktik penimbunan, pengoplosan, pengangkutan ilegal, atau bentuk penyalahgunaan lainnya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Dengan pengungkapan kasus-kasus selama periode Maret hingga Mei 2026 ini, Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana di sektor energi.

Langkah tersebut dilakukan demi menjaga kepentingan negara, melindungi hak masyarakat, serta memastikan program subsidi pemerintah benar-benar dirasakan oleh pihak yang berhak menerimanya.

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *