Hukum dan kriminal

Kasus Pengrusakan Rumah di Jeneponto Memanas, Kapolres Diminta Evaluasi Penyidik

×

Kasus Pengrusakan Rumah di Jeneponto Memanas, Kapolres Diminta Evaluasi Penyidik

Sebarkan artikel ini
Kasus Pengrusakan Rumah di Jeneponto Memanas, Kapolres Diminta Evaluasi Penyidik
Polres Jeneponto

Gerbangsulsel.com– Kasus dugaan pengrusakan rumah milik Sangkala di Kelurahan Bonto Tangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, kembali menjadi perhatian publik.

Kuasa hukum korban mendesak penyidik Polres Jeneponto segera menuntaskan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum korban, Sudirman Sijaya, SH, menilai penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk melakukan proses hukum lanjutan terhadap sejumlah terduga pelaku.

Menurut Sudirman, dalam perkara tersebut beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jeneponto.

Namun, masih terdapat pihak lain yang disebut dalam laporan korban dan diduga belum diproses lebih lanjut, yakni Nurfadillah dan Hj. Umi.

“Laporan Saudara Sangkala sudah sangat jelas. Ada rekaman video berdurasi 2 menit 41 detik yang memperlihatkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam peristiwa pengrusakan rumah panggung milik korban,” ujar Sudirman kepada wartawan, Kamis (28/05/2026).

Ia mengatakan, rekaman video tersebut juga memuat teriakan yang diduga mengarah pada ajakan kepada warga di sekitar lokasi kejadian.

Selain rekaman video, Sudirman menyebut penyidik juga telah memiliki keterangan saksi yang dinilai dapat memperkuat perkara tersebut.

Beberapa saksi, kata dia, bahkan merupakan pihak yang sebelumnya telah diproses hukum dan menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan.

“Menurut kami, unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi dengan adanya alat bukti berupa rekaman video dan keterangan saksi,” katanya.

Sudirman juga mempertanyakan belum adanya tindakan penahanan terhadap dua pihak yang disebut dalam laporan korban.

Ia meminta Kapolres Jeneponto melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara apabila dinilai berjalan lamban.

“Kasus ini sudah cukup jelas. Jika memang ada kendala dalam penanganannya, kami berharap dilakukan evaluasi agar proses hukum berjalan maksimal,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki, saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan tersebut, meminta agar teknis penanganan perkara dikonfirmasi lebih lanjut kepada Kasat Reskrim Polres Jeneponto.

Meski demikian, Kapolres memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti.

“Baik, akan saya tindak lanjuti,” singkatnya.

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *