Gerbangsulsel.com– Kasus dugaan tindak pidana aborsi di Kabupaten Gowa yang terjadi pada 2021 kembali menjadi sorotan setelah resmi dilaporkan ke Polres Gowa dan kini didesak untuk segera ditindaklanjuti.
Kuasa hukum ISI KEADILAN LAW FIRM menggelar konferensi pers di Warkop Kenzo Pallangga, Gowa, untuk mengungkap perkembangan laporan yang telah masuk dalam proses penanganan kepolisian.
Kuasa hukum pelapor, Wawan Nur Rewa, menyampaikan bahwa kliennya, Andi Muhammad Akbar, melaporkan seorang perempuan berinisial HA atas dugaan tindak pidana aborsi yang diduga berujung pada hilangnya nyawa calon anak.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi di wilayah Katangka, Kabupaten Gowa, pada 2021.
Pihak pelapor menilai kasus tersebut belum mendapatkan penanganan optimal sehingga meminta penyidik Polres Gowa bertindak lebih cepat dan transparan.
“Laporan ini harus segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai perkara yang menyangkut dugaan hilangnya nyawa tidak memiliki kepastian hukum,” kata Wawan. Senin (22/6/2026)
Sorotan juga mengarah pada status terlapor yang disebut sebagai aparatur sipil negara (ASN) di salah satu instansi pemerintah.
Kuasa hukum menegaskan bahwa status jabatan tidak boleh memengaruhi proses hukum.
“Tidak ada yang kebal hukum. Semua harus diproses secara objektif dan transparan,” ujarnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum meminta terlapor bersikap kooperatif selama proses penyidikan agar perkara dapat diungkap secara terbuka.
“Kami minta tidak ada hambatan dalam proses hukum,” tambahnya.
Laporan tersebut telah resmi tercatat di SPKT Polres Gowa dengan nomor STTLP/B/697/V/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan dan kini berada dalam tahap administrasi penanganan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor: Darwis











