Sorot

PLTS Rp5,98 Miliar Jadi Sorotan, Abd Rahman Desak Kejati Sulsel Periksa Semua Pihak

×

PLTS Rp5,98 Miliar Jadi Sorotan, Abd Rahman Desak Kejati Sulsel Periksa Semua Pihak

Sebarkan artikel ini
PLTS Rp5,98 Miliar Jadi Sorotan, Abd Rahman Desak Kejati Sulsel Periksa Semua Pihak
aktivis Kabupaten Takalar, Abd Rahman Tompo

Gerbangsulsel.com– Perhatian Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terhadap dugaan penyimpangan proyek pengadaan Solar Power System (PLTS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2024 didorong untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara menyeluruh.

Desakan tersebut disampaikan aktivis Kabupaten Takalar, Abd Rahman Tompo, yang meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aspek administratif dan dokumen pengadaan, tetapi juga menguji kesesuaian antara kontrak, pelaksanaan pekerjaan, serta kondisi fisik proyek di lapangan.

Proyek PLTS tersebut diketahui memiliki nilai anggaran/realisasi sekitar Rp5,98 miliar, dengan penyedia PT Multiguna Ciptasent.

Menurut Abd Rahman, pemeriksaan harus mencakup seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan kegiatan.

Penyedia pekerjaan dinilai perlu dimintai keterangan secara serius, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut.

“Pihak pelaksana atau penyedia harus diperiksa secara serius, termasuk pihak yang memiliki kewenangan dalam kegiatan tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar juga perlu dimintai keterangan sesuai kapasitas dan kewenangannya,” tegas Abd Rahman. Selasa (11/8/2026)

Ia menilai pemeriksaan penting untuk memastikan apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume, kualitas, dan nilai anggaran yang telah direalisasikan.

Abd Rahman menegaskan, permintaan pemeriksaan bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu.

Pemeriksaan justru diperlukan untuk memperoleh kepastian faktual mengenai pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Ia juga meminta Kejati Sulsel tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

“Kalau memang ada dugaan penyimpangan, semua pihak yang berkaitan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing. Jangan sampai pemeriksaan hanya menyentuh persoalan di permukaan, sementara pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan anggarannya tidak diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.

Menurutnya, proyek bernilai miliaran rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik dari sisi administrasi maupun hasil pekerjaan.

Karena itu, dokumen kontrak, realisasi anggaran, spesifikasi pekerjaan, kondisi fisik PLTS, serta manfaat yang diterima masyarakat dinilai perlu diuji secara berimbang.

Abd Rahman berharap Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan agar masyarakat Takalar mendapatkan kepastian mengenai status hukum, kualitas pekerjaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran proyek PLTS sekitar Rp5,98 miliar tersebut.

“Uang yang digunakan adalah uang negara. Ukurannya bukan hanya apakah dokumennya lengkap, tetapi apakah pekerjaan benar-benar sesuai kontrak dan memberikan manfaat sebagaimana yang seharusnya diterima masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *