Sorot

SP3 Tuai Polemik, L-PATI Nilai Proses di Polres Bulukumba Cacat Prosedur

×

SP3 Tuai Polemik, L-PATI Nilai Proses di Polres Bulukumba Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini
SP3 Tuai Polemik, L-PATI Nilai Proses di Polres Bulukumba Cacat Prosedur
Ilustrasi Surat Penghentian Laporan

Gerbangsulsel.com– Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (L-PATI) menyoroti keputusan Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bulukumba yang menghentikan penanganan kasus dugaan pengancaman dengan alasan tidak ditemukan unsur tindak pidana serta dinilai belum cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasus tersebut dilaporkan pada 9 November 2025 dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/622/XI/2025/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulawesi Selatan.

Wakil Sekretaris Jenderal L-PATI, Ibrahim Ilyas, menilai penyidik tidak bekerja secara maksimal dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, dugaan pengancaman yang dilakukan terlapor dinilai jelas dan dapat dibuktikan.

“Peristiwa itu terekam CCTV, ada sejumlah saksi yang melihat langsung, keterangan korban juga konsisten, bahkan terdapat video kejadian. Seharusnya ini menjadi dasar yang cukup untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya. Kamis (26/2/2026)

Berdasarkan hasil investigasi internal L-PATI, keputusan penghentian penyelidikan dinilai cacat prosedural.

Mereka menyebut gelar perkara tidak pernah dilakukan sejak awal pelaporan.

Namun, secara tiba-tiba dilakukan gelar perkara pada 18 Februari 2026 yang berujung pada keputusan penghentian penanganan kasus.

L-PATI juga mempertanyakan pertimbangan hukum yang digunakan penyidik.

Mereka merujuk pada ketentuan alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP, yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, serta bukti elektronik yang diperoleh secara sah.

Menurut L-PATI, keterangan saksi korban dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV sudah dapat menjadi dasar awal yang kuat.

Mereka juga mempertanyakan mengapa penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap rekaman CCTV maupun barang yang diduga digunakan pelaku, seperti parang, guna memperkuat konstruksi alat bukti.

Selain itu, L-PATI menilai terdapat sejumlah hak pelapor yang tidak terpenuhi dalam proses penanganan perkara, di antaranya:

  1. Pelapor tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara.

  2. Pelapor tidak diikutsertakan saat pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan.

  3. Tidak diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik milik pelapor maupun saksi.

  4. Adanya dugaan kekeliruan pemahaman terkait ketentuan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

Atas dasar itu, L-PATI berharap Polres Bulukumba dapat meninjau kembali keputusan penghentian kasus tersebut dan melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan serta memberikan rasa keadilan bagi korban.

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SPP Nihil, Anggaran Jumbo Panakkukang Diduga Tak Beres?
Sorot

Gerbangsulsel.com– Anggaran pengadaan komputer di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, mendadak jadi sorotan panas. Nilainya fantastis: Rp854.875.000 dari APBD 2026 hanya untuk 25 unit personal computer (PC). Jika dihitung kasar, satu…

Bau Tak Sedap Anggaran MTQ Maros, LANTIK Siap Guncang Aksi!
Sorot

Gerbangsulsel.com– Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Anti Korupsi (DPP LANTIK) menyatakan tetap akan menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) di Kabupaten Maros. Sekretaris Jenderal DPP…