Metro

Kritik Dibungkam? GKPHI Bongkar Dugaan Bobroknya Pengawasan di Rutan Masamba

×

Kritik Dibungkam? GKPHI Bongkar Dugaan Bobroknya Pengawasan di Rutan Masamba

Sebarkan artikel ini
Kritik Dibungkam? GKPHI Bongkar Dugaan Bobroknya Pengawasan di Rutan Masamba
Ketua GKPHI Muh Tawakkal

Gerbangsulsel.com– Munculnya pernyataan Ketua Eksekutif Kota LMND Palopo terkait polemik dugaan pembiaran penggunaan telepon genggam di lingkungan Rutan Masamba kembali menuai tanggapan dari kalangan aktivis.

Kali ini, Ketua Gerakan Kritik Praktik Hukum Indonesia (GKPHI), Muh Tawakkal, menilai pernyataan tersebut berpotensi menggiring opini publik dan melemahkan semangat pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan.

Menurut Muh Tawakkal, kritik yang muncul ke publik tidak lahir tanpa alasan.

Ia menegaskan bahwa isu penggunaan handphone di dalam rutan merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele hanya karena peristiwa tersebut terjadi beberapa bulan lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak BNNP Sulawesi Selatan terhadap Sandi Amsal alias Andido pada 19 Desember 2025, tahanan Rutan Masamba tersebut mengakui membuka aplikasi Telegram atas nama Rizki Akbar untuk memesan narkotika jenis sabu pada 21 November 2025.

Dalam keterangannya, Sandi Amsal mengaku memberikan alamat pengiriman di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan. Ia juga menyebut adanya komunikasi melalui telepon genggam.

Selanjutnya, pada 24 November 2025, paket kiriman disebut tiba di Makassar. Sandi Amsal kemudian menghubungi seseorang berinisial BI untuk mengambil paket tersebut.

Adapun pihak pengirim, berdasarkan bukti forensik yang dihimpun penyidik BNNP Sulawesi Selatan, disebut berasal dari Putri Online Shop yang beralamat di Harjosari, Medan.

Selain itu, kegiatan pemusnahan barang temuan dan barang sitaan hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) juga pernah dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025, di halaman depan Rutan Masamba.

“Persoalan ini bukan soal isu lama atau baru, tetapi soal bagaimana publik berhak mempertanyakan sistem pengawasan di dalam rutan. Kalau memang pernah terjadi, artinya ada celah yang wajib dievaluasi secara serius, bukan malah dianggap selesai begitu saja,” ujar Muh Tawakkal. Senin (11/5/2026)

Ia menilai, pernyataan yang menyebut kritik sebagai opini liar tidak tepat dan terkesan ingin membungkam ruang kontrol sosial masyarakat.

Menurutnya, fungsi aktivis dan masyarakat sipil adalah memastikan lembaga negara tetap berada dalam jalur pengawasan publik.

“Kalau ada pihak yang mengkritik lalu dianggap membangun opini liar, itu keliru. Kritik lahir karena adanya peristiwa nyata, bukan karangan. Jangan sampai publik malah diarahkan untuk diam terhadap persoalan di lembaga negara,” tegasnya.

Muh Tawakkal juga menyoroti bahwa kasus penggunaan telepon genggam di dalam lapas maupun rutan bukan persoalan baru di Indonesia.

Karena itu, menurut dia, wajar apabila masyarakat terus memberikan perhatian agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“Kalau pengawasan benar-benar ketat, tentu publik berharap tidak ada lagi kejadian seperti itu. Jadi jangan alergi terhadap kritik. Justru kritik itu menjadi pengingat agar pembenahan sistem berjalan maksimal,” katanya.

Ia menambahkan, GKPHI tidak memiliki kepentingan menyerang institusi tertentu, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola lembaga pemasyarakatan.

“Karena itu, kami meminta semua pihak tidak memelintir kritik publik seolah-olah sebagai upaya pembunuhan karakter. Kami tidak sedang menyerang pribadi ataupun institusi. Yang kami soroti adalah sistem dan pengawasannya. Jangan sampai kritik dibalas dengan narasi yang justru membangun kesan seakan-akan semua sudah baik-baik saja,” tutup Muh Tawakkal.

Bersambung..

(Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *