Gerbangsulsel.com– Forum Pemuda dan Mahasiswa Hukum (FORPMAHUM) mengecam sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan yang dinilai tidak serius dalam menindaklanjuti laporan pengaduan (Lapdu) terkait dugaan pengadaan mesin yang tidak berfungsi dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Kecaman tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Kejati Sulsel, Rabu (6/5/2026). Aksi itu dipicu oleh pernyataan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel yang menyebut pihaknya belum melihat laporan yang telah diserahkan FORPMAHUM sejak 2 April 2026.
FORPMAHUM menilai pernyataan tersebut janggal dan mencederai profesionalitas institusi penegak hukum. Pasalnya, laporan yang telah masuk lebih dari satu bulan dinilai seharusnya sudah diketahui dan diproses oleh pihak terkait.
“Bagaimana mungkin sebuah laporan yang telah dimasukkan lebih dari satu bulan lalu justru tidak diketahui keberadaannya oleh institusi yang menerima laporan tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa terdapat ketidakseriusan dalam penanganan laporan masyarakat,” demikian bunyi pernyataan sikap FORPMAHUM.
Selain itu, alasan Kejati Sulsel yang disebut masih menunggu pelimpahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menindaklanjuti perkara tersebut juga mendapat sorotan.
FORPMAHUM menilai alasan tersebut tidak berdasar dan menunjukkan lemahnya langkah penegakan hukum.
Jenderal Lapangan FORPMAHUM, Wildan Kusuma, menegaskan bahwa laporan masyarakat seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan jika ditemukan indikasi tindak pidana.
“Kalau semua harus menunggu BPK, lalu apa fungsi laporan masyarakat? Jangan sampai Kejaksaan hanya ingin bergerak ketika semuanya sudah disiapkan pihak lain. Penegakan hukum tidak boleh berjalan pasif dan birokratis ketika dugaan kerugian negara sudah berada di depan mata,” tegas Wildan.
FORPMAHUM juga menilai lambannya respons dan alasan normatif yang disampaikan berpotensi menimbulkan opini publik bahwa ada pihak tertentu yang dilindungi.
Menurut mereka, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, maka bukan hanya mengabaikan partisipasi masyarakat, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
“Kami tegaskan, gerakan ini tidak akan berhenti pada satu aksi semata. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah hukum yang konkret dan transparan, kami akan kembali turun dengan kekuatan massa yang lebih besar sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan pembiaran dan mandeknya penegakan hukum di Sulawesi Selatan,” pungkasnya.











