Sorot

Tuntut Gaji Naik, 11 Pekerja PT Berlian Gas Energi Mengaku Didepak Mendadak

×

Tuntut Gaji Naik, 11 Pekerja PT Berlian Gas Energi Mengaku Didepak Mendadak

Sebarkan artikel ini
Tuntut Gaji Naik, 11 Pekerja PT Berlian Gas Energi Mengaku Didepak Mendadak

Gerbangsulsel.com– Persoalan ketenagakerjaan mencuat di PT Berlian Gas Energi yang beroperasi di Dusun Bontobila, Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

Sebanyak 11 pekerja mengaku kehilangan pekerjaan setelah menyampaikan tuntutan kenaikan upah kepada pihak perusahaan.

Para pekerja menilai penghentian hubungan kerja tersebut dilakukan secara sepihak.

Mereka juga mengaku tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) sebelum tidak lagi bekerja.

Persoalan itu bermula saat para pekerja menyampaikan aspirasi terkait kenaikan gaji.

Salah seorang mantan karyawan yang mewakili pekerja, Mulyadi, mengatakan pihak perusahaan saat itu meminta pekerja mengikuti aturan yang berlaku di perusahaan.

“Awalnya kami menuntut kenaikan gaji. Kemudian pihak perusahaan menyampaikan bahwa jika tidak mau mengikuti aturan perusahaan, silakan berhenti bekerja,” kata Mulyadi, Selasa (6/10/2026).

Menurut Mulyadi, pada Sabtu (3/10/2026), sebanyak sembilan operator menghentikan aktivitas kerja sebagai bentuk protes.

Sementara dua pekerja lainnya yang berstatus teknisi disebut memilih mengundurkan diri.

Para pekerja menganggap besaran upah yang diterima belum sebanding dengan beban dan jam kerja mereka.

Mulyadi menyebut gaji pokok yang diterima pekerja sekitar Rp1,6 juta per bulan.

Jika ditambah pendapatan lainnya, total penghasilan berada di kisaran Rp2,6 juta hingga Rp2,8 juta per bulan.

Mereka juga mempersoalkan pembayaran lembur yang disebut hanya sekitar Rp5.000 per jam.

“Kalau dihitung dengan lembur, penghasilan kami seharusnya sekitar Rp2,9 juta sampai Rp3 juta. Tetapi yang kami terima sekitar Rp2,6 juta,” ujarnya.

Selain persoalan upah dan lembur, para pekerja juga mempersoalkan kepesertaan jaminan sosial.

Mereka mengaku tidak seluruh pekerja langsung mendapatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan sejak mulai bekerja.

Menurut mereka, pekerja yang telah bekerja lebih dari dua tahun baru kemudian diuruskan kepesertaan BPJS.

Mereka juga mengaku pernah diminta memilih antara kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Diminta Dinas Ketenagakerjaan Turun Tangan

Persoalan tersebut turut mendapat sorotan aktivis LSM Pemantik, Rahman Suwandi.

Ia menilai tuntutan pekerja terkait kenaikan upah semestinya diselesaikan melalui dialog antara pekerja dan perusahaan, bukan berujung pada hilangnya pekerjaan.

“Wajar kalau para karyawan menyampaikan tuntutan kenaikan gaji. Jangan sampai baru menyampaikan aspirasi kemudian langsung diberhentikan,” kata Suwandi.

Ia meminta Dinas Koperasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Takalar turun tangan dengan memanggil pihak perusahaan dan para pekerja untuk mengklarifikasi duduk perkara tersebut.

“Kami meminta Dinas Koperasi dan Ketenagakerjaan Takalar segera memanggil pihak PT Berlian Gas Energi dan memberikan kejelasan serta perlindungan terhadap 11 karyawan yang mengaku diberhentikan,” tegasnya.

Para pekerja berharap perusahaan membuka ruang penyelesaian. Jika hubungan kerja memang dinyatakan berakhir, mereka meminta seluruh hak ketenagakerjaan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap dipanggil kembali untuk bekerja dan diberikan gaji yang layak. Kalau memang tidak diterima lagi, kami meminta hak kami sebagai pekerja diberikan,” ujar Mulyadi.

Perusahaan Bantah PHK

Sementara itu, Kepala Pengelola PT Berlian Gas Energi, Ana, membantah telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja tersebut.

Ana mengatakan perusahaan tidak pernah memberhentikan mereka. Menurut dia, para pekerja justru meninggalkan perusahaan sehingga posisi mereka kemudian digantikan oleh karyawan lain.

“Saya tidak pernah memberhentikan mereka. Mereka yang meninggalkan PT Berlian Gas Energi tanpa alasan, sehingga kami langsung menggantinya dengan karyawan lain,” ujar Ana saat ditemui di ruang kerjanya.

Dengan demikian, terdapat dua versi yang berbeda mengenai berakhirnya hubungan kerja 11 pekerja tersebut.

Para pekerja menyebut mereka diberhentikan setelah menyampaikan tuntutan kenaikan upah, sementara pihak perusahaan membantah melakukan PHK dan menyatakan para pekerja meninggalkan pekerjaan.

Persoalan ini kini menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak perusahaan, para pekerja, serta Dinas Koperasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Takalar untuk memastikan status hubungan kerja dan hak-hak ketenagakerjaan para pekerja tersebut.

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Laporan Penganiayaan di Gowa ‘Terkubur’ di Polresta?
Sorot

Gerbangsulsel.com– Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Bulekang, Kabupaten Gowa, Baso Dg Nyonri, dilaporkan telah berjalan sejak Oktober 2025. Jumat (25/9/2026) Namun, hingga kini, penanganan perkara tersebut masih menjadi…