Daerah

Korwil BGN Takalar Diduga Tak Netral, Relawan yang Dipecat Tantang Buka Rekaman CCTV ke Publik

×

Korwil BGN Takalar Diduga Tak Netral, Relawan yang Dipecat Tantang Buka Rekaman CCTV ke Publik

Sebarkan artikel ini
Korwil BGN Takalar Diduga Tak Netral, Relawan yang Dipecat Tantang Buka Rekaman CCTV ke Publik
Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Gerbangsulsel.com– Polemik pemberhentian dua relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalabbirang 1, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, kian memanas.

Keluarga salah satu relawan yang diberhentikan menuding Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Takalar, Maulana Azis, tidak bersikap netral dalam menangani persoalan tersebut.

Tudingan itu disampaikan keluarga Nur Daeng Romba yang menilai Korwil BGN lebih banyak menerima penjelasan dari Kepala SPPG Kalabbirang 1, Nisa Pasha, serta Koordinator Divisi Pengolahan tanpa lebih dulu meminta klarifikasi langsung kepada relawan yang diberhentikan.

“Seharusnya Korwil BGN juga memanggil Daeng Romba saat turun ke lapangan agar mendengar keterangan dari kedua belah pihak.

Dengan begitu, fakta yang diperoleh bisa lebih berimbang,” kata Daeng Tanga, Kamis (6/8/2026).

Selain mempertanyakan sikap Korwil BGN, pihak keluarga juga meminta seluruh dokumen yang menjadi dasar pemberhentian dibuka secara transparan, termasuk surat teguran, catatan pelanggaran, dan bukti administratif lainnya.

Menurut mereka, keterbukaan tersebut penting agar publik mengetahui apakah keputusan pemberhentian benar-benar telah dilakukan sesuai prosedur.

Sebelumnya, Maulana Azis menyampaikan kepada salah satu media online bahwa pemberhentian Nur Daeng Romba bukan keputusan sepihak.

Ia mengaku telah bertemu dengan Kepala SPPG, relawan, serta pihak mitra, sekaligus melihat rekaman CCTV yang disebut berkaitan dengan dugaan pengambilan makanan sebelum proses pemorsian.

Menurut Maulana, keputusan itu telah melalui tahapan pembinaan, evaluasi, dan diskusi karena relawan yang bersangkutan diduga berulang kali melakukan pelanggaran.

Namun, pernyataan tersebut dibantah tegas oleh Nur Daeng Romba.

Ia menegaskan tidak pernah mengambil makanan sebagaimana yang dituduhkan.

Menurutnya, dua potong ayam yang dibawanya merupakan pemberian dari dua relawan lain, masing-masing satu potong.

“Saya menantang Korwil BGN Takalar bersama Kepala SPPG Kalabbirang 1 membuka rekaman CCTV itu ke publik. Mari kita lihat bersama apakah benar saya mengambil ayam seperti yang dituduhkan,” tegas Daeng Romba.

Ia menilai Korwil BGN seharusnya tidak menyampaikan kesimpulan kepada publik sebelum mendengar keterangan dari kedua belah pihak.

“Jangan hanya mendengar satu pihak. Akibatnya saya dan Ibu Megah menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujarnya.

Daeng Romba mengaku tidak lagi berharap kembali bekerja sebagai relawan.

Namun, ia meminta keadilan dan pemulihan nama baik karena merasa dituduh melakukan perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.

Terkait tudingan pelanggaran disiplin, ia mengaku selama bertugas hanya pernah menerima satu surat peringatan karena masker yang dikenakannya sempat berada di bawah mulut.

“Selain itu saya tidak pernah melakukan pelanggaran. Yang terakhir justru saya dituduh mengambil makanan, padahal ayam itu diberikan oleh sesama relawan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan pemberitahuan pemberhentiannya diterima melalui aplikasi WhatsApp yang disebut dikirim Kepala SPPG melalui Asisten Lapangan (Aslap).

Menurut Daeng Romba, relawan lain bernama Megah juga mengalami hal serupa karena diberhentikan tanpa pernah menerima surat peringatan sebelumnya.

Tak hanya itu, setelah Megah diberhentikan, anaknya yang bekerja sebagai juru masak di dapur SPPG Kalabbirang 1, M. Repky Airlangga, memutuskan mengundurkan diri karena kecewa terhadap situasi yang terjadi.

Sementara itu, Kepala SPPG Kalabbirang 1, Nisa Pasha, sebelumnya menegaskan bahwa seluruh proses pemberhentian relawan telah dilakukan sesuai prosedur internal yang berlaku.

Menurutnya, setiap relawan yang melakukan pelanggaran terlebih dahulu diberikan teguran.

Jika pelanggaran kembali terjadi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pemberhentian.

“Kami menjalankan mekanisme sesuai prosedur internal demi menjaga kondusivitas dan kualitas pelayanan di SPPG,” ujar Nisa Pasha.

Pernyataan tersebut kembali dibantah oleh Daeng Romba dan Megah.

Keduanya menilai alasan yang disampaikan pihak SPPG tidak sesuai dengan fakta yang mereka alami selama bertugas sebagai relawan.

Hingga berita ini diterbitkan, polemik mengenai dasar pemberhentian dua relawan tersebut masih berlangsung.

Pihak relawan mendesak agar rekaman CCTV yang disebut menjadi dasar keputusan pemberhentian dibuka secara transparan sehingga publik dapat menilai fakta yang sebenarnya dan menghindari perbedaan persepsi.

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *