Gerbangsulsel.com– Federasi Rakyat Indonesia (FRI) angkat bicara terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek Preservasi Jalan Powala–Lanipa di Kabupaten Kolaka Utara.
Proyek tersebut tercatat dengan nomor kontrak HK 0207/BPJN 19.6.1/IJD PWL–LNP/226 tertanggal 14 Oktober 2025.
Pekerjaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai anggaran sebesar Rp11.479.139.000 dan dikerjakan oleh CV Nadhif Amanah dengan masa pelaksanaan 78 hari kalender.
Berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan informasi yang dilakukan FRI, proyek tersebut diduga menggunakan material batu pecah yang berasal dari aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Batu Ganda, Kecamatan Lasusua.
FRI menilai penggunaan material yang tidak memiliki legalitas resmi merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.
Aktivitas pertambangan tanpa izin secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur secara ketat kegiatan usaha pertambangan di Indonesia.
“Apabila benar material tersebut berasal dari tambang ilegal, maka hal ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana,” tegas FRI dalam keterangannya. Jumat (6/3/2026)
Selain itu, FRI juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan setiap penyedia jasa konstruksi memenuhi standar mutu material, legalitas, serta seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap material yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi harus memiliki legalitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
FRI menilai, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka hal itu mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam penggunaan anggaran negara.
Karena itu, FRI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk terhadap pihak kontraktor, CV Nadhif Amanah.
FRI juga meminta agar dilakukan audit terhadap sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut guna memastikan tidak ada praktik ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai proyek yang bersumber dari uang rakyat justru melibatkan praktik yang bertentangan dengan hukum,” tegas FRI.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
FRI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini serta membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan agar polemik ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











