Gerbangsulsel.com– Aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi di atas lahan sawah produktif di Desa Kalukubodo, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, menuai sorotan.
Selain diduga belum mengantongi izin yang sah, aktivitas tersebut juga dinilai belum tersentuh penegakan hukum.
Pemuda Galesong Raya mendesak Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan segera menyelidiki legalitas aktivitas pertambangan tersebut, termasuk memeriksa pemilik tambang yang disebut berinisial KN.
Perwakilan Pemuda Galesong Raya menilai dugaan aktivitas pertambangan di atas lahan sawah produktif tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa.
Menurutnya, selain berpotensi melanggar ketentuan perizinan pertambangan, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan mengancam keberlangsungan lahan pertanian produktif.
“Jika terdapat indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan berbasis fakta hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kalukubodo, Abd Gaffar, menegaskan Pemerintah Desa tidak pernah memberikan izin atas aktivitas tambang tersebut.
“Kami dari Pemerintah Desa tidak memberikan izin,” ujarnya saat dikonfirmasi. Senin (20/7/2026)
Di sisi lain, pemilik tambang yang disebut berinisial KN telah dihubungi untuk dimintai klarifikasi.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, KN hanya memberikan jawaban singkat, “Kesini maki,” tanpa memberikan penjelasan terkait legalitas maupun tudingan yang disampaikan.
Editor : Darwis
Follow Berita Gerbangsulsel.com di Tiktok











