Sorot

Warga Desak BPH Migas Sulsel Periksa Penyaluran BBM Subsidi di Jatia Bantaeng

×

Warga Desak BPH Migas Sulsel Periksa Penyaluran BBM Subsidi di Jatia Bantaeng

Sebarkan artikel ini
Penampakan Puluhan Jerigan di Jatia Kelurahan Lembang Gantarang Keke, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng

Gerbangsulsel.com – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 74-942-05, Jatia, Kelurahan Lembang Gantarang Keke, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, menuai sorotan dari warga setempat.

Seorang pegawai SPBU berinisial AR diduga terlibat kerja sama dengan jaringan mafia BBM untuk menyalurkan Pertalite dalam jumlah besar (ton) pada malam hari. Dugaan ini mencuat setelah warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan Pertalite di SPBU tersebut.

Akibat kelangkaan itu, masyarakat terpaksa membeli BBM eceran dengan harga yang lebih tinggi.

Penggebrekan dilakukan warga setempat mendapati 2 orang laki laki yang sedang sibuk memuat jerikennya.

Saat di tanyai warga, sopir mobil pikap yang enggan disebutkan identitasnya mengaku kerap mengambil Pertalite dari SPBU tersebut pada malam hari.

Ia menyebut pengambilan BBM dilakukan atas perintah seseorang bernama inisial A, yang disebut berdomisili di wilayah bangkengbuki.

“Biasanya kami ambil sekitar 30 jeriken. Satu jeriken berisi 35 liter,” ujar sopir asal tombolo bantaeng tersebut.

Lanjut kata sopir, inisial A ada didalam rumah sebelah yang selalu jadi tempat penampungan BBM sebelum diangkut.

Seorang warga berinisial N mempertanyakan aktivitas tersebut, mengingat jam operasional resmi SPBU hanya sampai pukul 17.00 Wita.

“Kalau memang tutup jam lima sore, kenapa masih ada pemuatan BBM di malam hari sampai matikan lampu SPBU lalu mengisi jeriken sampai berton-ton?”, ujarnya.

Ia juga menduga BBM tersebut sempat ditampung di sebuah rumah yang berada di samping area SPBU sebelum didistribusikan kembali.

“Jerigen berisi BBM ditampung pakai motor ke rumah samping SPBU, AR tingggal dirumah itu”, tambahnya.

Atas dugaan tersebut, warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan.

Warga juga mendesak pihak BPH Migas turun memeriksa distribusi BBM subsidi di jatia bantaeng sebagai fungsi pengawasan.

Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, termasuk untuk penimbunan atau pemalsuan, dan ancaman ini diperkuat oleh UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023).

Sementara itu, Kanit Tipiter Polres Bantaeng telah dikonfirmasi terkait dugaan pengambilan BBM dalam jumlah besar tersebut, namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.

Pihak pengelola SPBU 74-942-05 juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Tim
(Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Abrasi Mengancam, Mangrove Tanakeke Terus Dihabisi
Sorot

Gerbangsulsel.com- Aktivitas penebangan hutan mangrove di Dusun Labbotallua, Desa Minasa Baji, Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, kian meresahkan warga. Kerusakan ekosistem mangrove yang berfungsi sebagai pelindung alami pesisir kini semakin parah…