Metro

Terkait Penolakan, Kadis Kesehatan Makassar Edukasi Pelayanan KIS Harus di Faskes Terdaftar

×

Terkait Penolakan, Kadis Kesehatan Makassar Edukasi Pelayanan KIS Harus di Faskes Terdaftar

Sebarkan artikel ini
PKM Toddopuli, Makassar
PKM Toddopuli, Makassar

Gerbangsulsel, MAKASSAR – Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin mengkonfirmasi terkait adanya kejadian salah satu warga Makassar yang berobat ke puskesmas toddopuli mengalami penolakan pelayanan oleh petugas jaga puskesmas, kamis (9/1/2025).

Dimana warga inisial AIH (30 Thn) datang mau memeriksakan dirinya ke puskesmas toddopuli karena kakinya tertusuk paku berkarat. Lalu saya disuruh menunggu katanya petugas puskesmas lagi keluar makan bakso.

AIH sempat mengatakan ke petugas bahwa faskes KIS ada di tempat lain, lalu akhirnya saya menunggu diluar. “Lanjutnya pas saya masuk lagi ke puskesmas, petugasnya mengatakan pelayanan sudah tutup, sudah jam 14.00 WITA. Padahal dari tadi saya datang dan sudah lama menunggu disini,” ucapnya.

dr. Nursaidah Sirajuddin telah mengecek bahwa benar yang bersangkutan datang mau berobat dan rupanya faskesnya berada di klinik lacasino, jadi bukan di Puskesmas Toddopuli. Sudah diberikan teguran atas pelayanan puskesmas tersebut.

Aturan pengguna JKN atau KIS untuk warga kota Makassar harus berobat sesuai di faskes dimana terdaftar.

“Jadi bukan membeda-bedakan pelayanan JKN atau menolak pasien KIS karena semua sudah diatur sedemikian rupa mengenai pelayanannya, ini yang perlu masyarakat ketahui,” ungkap Kadis Kesehatan Makassar.

Begitu juga kalau peserta mau pindah kartu KIS boleh 3 bulan tergantung pasiennya dan harus ke tempat dimana faskesnya terdaftar, disampaikan juga bahwa pengguna peserta KIS dari luar makassar hanya diberikan 1 kali pelayanan.

“Insya Allah kami akan terus mengedukasi masyarakat terkait penggunaan kartu JKN dimana mereka harus berobat,” tutupnya dr. Nursaidah Sirajuddin.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PPN Naik 12 Persen, Mahasiswa Makassar Serbu DPRD Sulsel
Metro

Gerbangsulsel.com– Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU…

Cuaca Ekstrem: Banjir Besar di Sulsel Ganggu Aktivitas Warga
Metro

Gerbangsulsel.com– Hujan deras yang mengguyur Sulawesi Selatan sejak Jumat malam (20/12/2024) menyebabkan banjir besar yang melumpuhkan aktivitas di Makassar, Barru, dan Parepare. Jalan-jalan poros utama yang menghubungkan ketiga wilayah tersebut…