Gerbangsulsel.com– Tambang “ Tuyul” di Bantaran Sungai Kalaena, Luwu Timur ‘Merajalela’ Aparat Penegak Hukum (APH) Mandul.
Dimana, Aktivitas tambang ‘Ilegal’ ini Semakin Menjamur dan meningkat karena minimnya pengawasan dari penegakan hukum. Rabu (5/6/2024)
Parahnya lagi, salah satu penyebab terjadinya longsor dan banjir di Lutim, Akibat maraknya penggalian Tambang ‘Ilegal’
Namun, polisi tampaknya tak berkutik untuk menangani masalah ini. Meski ada beberapa penindakan, jumlah kasus tambang liar yang berhasil diatasi oleh kepolisian masih sangat sedikit.
Banyak warga yang merasa resah akibat aktivitas tambang liar yang terjadi di bantaran Sungai kalaena
Sebagian besar warga khawatir dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang liar tersebut dan merusak ekosistem.
Menurut informasi dari beberapa warga sekitar, aktivitas tambang liar sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Mereka melihat banyak kendaraan bermuatan batu dan Pasir yang keluar masuk area tambang liar tersebut setiap harinya.
Selain itu, warga juga melihat beberapa alat berat seperti excavator yang digunakan untuk menggali pasir dan batu.
Kondisi lingkungan sekitar tambang liar juga sangat memprihatinkan.
Pasir yang digali dan batu yang dipindahkan menimbulkan banyak debu dan suara bising yang sangat mengganggu kenyamanan warga.
Selain itu, Warga juga khawatir dengan adanya potensi longsor dan banjir akibat aktivitas tambang liar tersebut.
Warga pun mengharapkan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas tambang liar tersebut.
“Mereka meminta agar pemerintah setempat lebih memperhatikan masalah lingkungan dan mengambil langkah yang tepat untuk menjaga keberlangsungan ekosistem Sungai kalaena” ujarnya yang namanya tidak mau di publikasikan
Sementara, Ardi Arisandi selaku Koordinator Bidang Advokasi Tambang DPP Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia ( APPPRI) menjelaskan bahwa hal ini menjadi perhatian serius karena dapat menimbulkan dampak yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Tambang liar dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Selain itu, mereka juga tidak membayar pajak, sehingga merugikan negara, serta mengakibatkan tanah longsor” ungkapnya.
Selain itu, pihak berwenang juga diminta untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tambang liar.
Selain minimnya pengawasan dan penegakan hukum, banyak pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, termasuk mafia tambang yang kuat dan berpengaruh di daerah luwu timur
Maka dari itu, Ardi Arisandi, Kinerja Polda Sulsel, Polres Lutim dan Kejaksaan Serta Pemerintah dalam hal ini ESDM di Pertayakan dimana selama ini.
“Melanggar hukum Serta berpotensi menimbulkan konflik sosial yang membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat dan Kinerja Polda Sulsel, Polres Lutim, Kejaksaan dan Pemerintah Patut di pertanyakan? ” tegasnya.
Lanjut, Kata dia, Dari hasil investigasi dilapangan masih mendapatkan kegiatan Atau akitivitas tambang galian di Sungai Kalaena Yang beroperasi tanpa tersentuh hukum.
“ Kami melakukan Koordinasi Dengan Pihak Terkait Dan dapat Dipastikan Bahwa aktivitas Ilegal di Hilir Sungai Kalaena Itu Tidak Memiliki Izin, Bahkan Ada Penambang Yang Tidak Memiliki Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi tetap masih Beraktivitas” ungkapnya
Seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas, Jika penambang memiliki IUP ekspolorasi maka penambangan boleh beraktivitas tetapi tidak boleh melakukan Penjualan Sebelum IUP operasi produksi di miliki.
Apa Lagi Ini ditemukan ada Kegiatan Penambang Yang Sama Sekali Tidak Memiliki IUP Ekplorasi Maupun Operasi Produksi dan Ini tidak Boleh Dibiarkan.
“Karna tidak Sesuai regulasi dan aturan hukum yang berlaku, kami tak segan-segan melaporkan aparat penegak hukum yang ikut bermain dalam Kegiatan Ilegal ini” tutupnya.
Editor : Dento