Sorot

Tambang ‘Ilegal’ di Sungai Kalaena, APPP RI Akan Laporkan

×

Tambang ‘Ilegal’ di Sungai Kalaena, APPP RI Akan Laporkan

Sebarkan artikel ini
Tambang ‘Ilegal’ di Sungai Kalaena, APPP RI Akan Laporkan
Tambang ‘Ilegal’ di Sungai Kalaena, APPP RI Akan Laporkan

Gerbangsulsel.com– Tambang ‘Ilegal’ di Bantaran Sungai Kalaena, Luwu timur (Lutim) di beckup Aparat Penegak Hukum (APH) Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPP RI) Akan melaporkan Ke Polda sulsel dan Ombusman.

Kordinator Litigasi dan Bantuan Hukum APPP RI, Sulaeman mengungkapkan, pihaknya mendapatkan dokumentasi langsung yang dikirim dari masyarakat terkait aktivitas ‘ilegal’

“Dari Informasi Yang didapatkan Kegiatan tambang galian C di Sungai Kalaena diduga di Beckup Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) ” ujarnya.

Sulaeman berharap kepada pimpinan Polri untuk menindak tegas oknum aparat yang mendukung operasional tambang ‘ilegal’ yang ada di bantaran Sungai kalaena.

“Kami minta ketegasan Kapolres Luwu Timur dan Kapolda Sulsel untuk melakukan penertiban oknum aparat yang mem-backup tambang ilegal, di sungai Kalaena, Luwu Timur” katanya ke media ini. Kamis (06/07/2024)

Dia menjelaskan, aktivitas tambang di bantaran Sungai kalaena hampir terjadi secara merata di wilayah Sungai Kalaena, Sesuai data Yang didapatkan.

Jadi ada dua pelaku Usaha, TH dan MSD yang tidak memiliki IUP Eksplorasi dan operasi produksi, namun mereka tetap melakukan kegiatan Pertambangan.

“Jadi jangan karena baru mendapatkan WIUP langsung mau menambang dan melakukan penjualan. Nanti ada Izin Usaha Produksi (IUP) baru boleh melakukan pengangkutan dan penjualan,” ungkapnya.

Lanjut, kata dia, Aturan sekarang, izin merupakan kewenangan pemerintah Provinsi, sedangkan di Sungai Kalaena sendiri terdapat 3 lokasi tambang dan Baru 1 Pelaku Usaha, SR yang memiliki IUP Eksplorasi Jadi Boleh Berkarivitas di Lokasi tapi untuk melakukan Pengankutan Belum Bisa.

Atas temuan tersebut, APPP RI menduga jika Ada oknum APH Yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas di Sungai Kalaena.

Hal Ini di ungkapkan karena pelaku usaha, TH sudah Terang-terangan Melakukan Aktivitas Pertambangan di Sungai Kalaena, Luwu Timur.

“Atas Hal Tersebut, APPP RI akan segera melayangkan Surat Pengaduan Ke Devisi Propam Mabes Polri dan Ke Ombusmad RI,”ungkapnya.

Sementara, Kanit tipidter polres  Lutim, saat dikomfirmasi melalui by phone hanya menbaca (contren biru)

Editor : Dento

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tambang Ilegal di Bone Jadi Mesin Uang Oknum, Warga Menderita
Sorot

Gerbangsulsel.com– Aktivitas tambang ‘ilegal’ di Kabupaten Bone semakin tak terkendali. Tambang-tambang ini terus menguras kekayaan alam tanpa memedulikan dampak lingkungan. Ironisnya, pihak berwenang terkesan tidak mampu memberantas praktik yang sudah…

Rp326 Juta Hilang! Dinas PUPR Takalar Jadi Sorotan BPK
Sorot

Gerbangsulsel.com– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada lima proyek rehabilitasi jalan dan pemeliharaan irigasi di Takalar. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran…