Gerbangsulsel.com– Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/19542/DESDM dinilai tak lebih dari sekadar pajangan bagi Pemerintah Daerah Jeneponto dan Polres Jeneponto. Regulasi yang semestinya menjadi dasar penertiban aktivitas pertambangan itu…
desa tuju
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.