Gerbangsulsel.com– Hidup sebatang kara di usia senja, Beru binti Majang, warga Dusun Harapan Jaya, Desa Bontobulaeng, Kecamatan Bontotiro, kini menanggung beban ganda. Selasa (5/8/2025)
Ditinggal menikah oleh mantan suami, sekaligus kehilangan harta warisan yang selama ini menjadi hak mutlaknya.
Tanah yang telah diwariskan orang tuanya sejak lama, kini dikuasai oleh sang mantan suami, Raja Gau, yang kini hidup bersama istri barunya di atas tanah tersebut.
Lebih memilukan, penguasaan itu dilakukan tanpa dasar yang sah.
“Tanah itu milik saya, warisan dari orang tua sebelum saya menikah. Tapi justru sekarang dikuasai mantan suami dan istri barunya,” ungkap Beru dengan suara bergetar.
Beru telah melapor ke pemerintah desa. Namun hingga saat ini, suara jeritannya tak juga mendapat respon hukum yang berpihak.
Sementara dia hanya bisa menyaksikan haknya dipakai dan dinikmati oleh orang yang telah meninggalkannya.
Tak mau disalahkan, Raja Gau melontarkan pembelaan yang justru dinilai banyak pihak sebagai alasan mengada-ada.
Ia mengklaim tanah tersebut diberikan oleh ibu tiri Beru sebagai imbalan karena telah mencarikan pasangan hidup untuk sang mertua.
“Saya sudah sampaikan, kalau saya carikan jodoh, tanah itu jadi milik saya,” kata Raja Gau tanpa ragu.
Pernyataan ini jelas ditolak keras oleh Beru dan tim kuasa hukumnya.
Mereka menegaskan bahwa tidak ada bukti sah secara hukum bahwa tanah itu pernah dialihkan.
Kuasa hukum Beru, Mahmuddin, SH, menyebut kasus ini sebagai bentuk perampasan hak perempuan dan menuntut penegak hukum bertindak tegas.
“Ini bukan harta gono-gini. Ini warisan sah dari orang tua klien kami. Bukti lengkap, tapi hukum masih diam,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bontobulaeng yang baru menjabat, Sarsinah Lupang, mengaku belum mengetahui permasalahan tersebut secara rinci.
Ia berjanji akan segera menelusurinya bersama perangkat desa.
“Saya baru menjabat, tapi saya akan pelajari dan cari tahu kejelasannya,” ujarnya singkat.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya perlindungan hukum terhadap perempuan dan hak waris, khususnya di pedesaan.
Beru binti Majang hanya ingin satu: haknya kembali, dan keadilan ditegakkan.
Kini, ia menunggu langkah tegas dari pihak berwenang. Karena bagi Beru, tanah itu bukan sekadar lahan—melainkan satu-satunya peninggalan orang tua yang menjadi bukti keberadaannya di dunia ini.
Editor : Darwis
Follow Berita Gerbangsulsel.com di Tiktok