Hukum dan kriminal

Sindikat Sabu Lintas Daerah Dibongkar Polres Pelabuhan Makassar

×

Sindikat Sabu Lintas Daerah Dibongkar Polres Pelabuhan Makassar

Sebarkan artikel ini
Sindikat Sabu Lintas Daerah Dibongkar Polres Pelabuhan Makassar
Sindikat Sabu Lintas Daerah Dibongkar Polres Pelabuhan Makassar

Gerbangsulsel.com – Polisi berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 6 kilogram dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dipicu oleh laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah MRC alias A dan PR alias P. “Pelaku pertama, MRC, kami tangkap pada Jumat (12/7/2024) di salah satu titik di Kota Makassar.

Berdasarkan informasi dari tersangka, kami mengembangkan penyelidikan yang mengarahkan kami kepada pelaku kedua, PR, yang ditangkap sehari setelahnya,” ujar Restu.

Jaringan Narkoba Besar

Hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengungkap bahwa mereka adalah bagian dari jaringan narkoba yang beroperasi lintas daerah.

Sabu seberat 6 kilogram tersebut ditemukan tersimpan dalam kemasan kaleng yang dikubur di sebuah lokasi di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Penemuan ini dilakukan setelah penyelidikan lebih lanjut, di mana tim Satres Narkoba berhasil mengungkap modus penyembunyian barang haram tersebut.

Barang Bukti Bernilai Fantastis

Total barang bukti yang diamankan mencapai 6,7 kilogram sabu dengan perkiraan nilai mencapai Rp6,7 miliar.

“Setiap gram sabu diperkirakan dapat mempengaruhi lima orang. Artinya, dengan penangkapan ini, kami telah menyelamatkan ribuan nyawa dari bahaya narkoba,” tambah Kapolres.

Ancaman Hukuman Berat

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Kapolres Pelabuhan Makassar menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami tidak akan berhenti di sini.

Perang melawan narkoba terus berlanjut demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Restu Wijayanto.

Penangkapan ini merupakan peringatan bagi jaringan narkoba lainnya bahwa kepolisian akan terus memburu dan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika.

Editor : Darwis

Follow Berita Gerbangsulsel.com di google news

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *