Blog

Setelah Buron, Tersangka Penipuan Proyek Bendungan Rp275 Juta Ditangkap Polisi

×

Setelah Buron, Tersangka Penipuan Proyek Bendungan Rp275 Juta Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Setelah Buron, Tersangka Penipuan Proyek Bendungan Rp275 Juta Ditangkap Polisi
Setelah Buron, Tersangka Penipuan Proyek Bendungan Rp275 Juta Ditangkap Polisi

Gerbangsulsel.com– Buronan kasus penipuan dan penggelapan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Hironimus Adja, telah ditangkap oleh kepolisian.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di Jakarta Selatan.

Modus operandi pelaku adalah menjanjikan proyek pembangunan Bendungan Benkoko di Kabupaten Timor Tengah Utara dan Bendungan Oeltua di Kabupaten Kupang.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim selama tiga hari dalam menelusuri keberadaan tersangka di Jakarta.

Tim Unit TPPO Polda NTT yang dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman, dengan didampingi Satgas TPPO Bareskrim Polri, berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Tersangka Hironimus Adja alias Hans, bersama rekannya Sarlina M. Asbanu alias Serli, diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Saulus Naru dengan menjanjikan proyek pembangunan dua bendungan di NTT.

Modus yang digunakan adalah mengaku sebagai anggota Komisi V DPR RI yang memiliki akses untuk meloloskan tender proyek di Kementerian PUPR.

Aksi penipuan ini berlangsung pada Januari 2020 di salah satu hotel di Kota Kupang.

Dalam pertemuan tersebut, para tersangka berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp275 juta guna melobi panitia pelelangan proyek.

Bukti transfer ke rekening tersangka menjadi dasar kuat dalam penyidikan kasus ini.

Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk rekening koran tersangka dan kwitansi penyerahan uang.

Selain itu, tujuh saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Kedua tersangka, yakni Sarlina M. Asbanu dan Hironimus Adja, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan yang sempat tertunda akibat salah satu tersangka mencalonkan diri dalam Pilkada DPR RI.

Kasus ini merupakan perkara tunggakan yang kini kembali dilanjutkan penyidikannya guna penuntasan hukum.

Saat ini, tersangka sudah tiba di Kupang pada Sabtu (1/3/2025) siang tadi dan setibanya di Kupang, tersangka ditahan di Rutan Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan proyek-proyek pemerintah dan melaporkan jika menemukan indikasi tindak kejahatan serupa.

Editor : Darwis
Follow Berita Gerbangsulsel.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidang Pleno I Kongres IV IKA SMANSA Makassar
Blog

Gerbangsulsel.com, Makassar – Ikatan Alumni SMAN 1 Makassar (IKA Smansa) resmi menggelar Kongres IV Tahun 2025 sebagai momentum penting untuk menentukan arah strategis organisasi ke depan. Kegiatan kongres IV IKA…

Blog

Gerbangsulsel.com, Makassar – Banjir yang melanda beberapa titik di Kota Makassar akibat cuaca ekstrem mengakibatkan banyaknya warga yang mengungsi bahkan hingga saat ini (24/12/2024) masih banyak wilayah yang terendam banjir….

FRI Serukan Aksi Tegas, Skincare MAXIE Ancam Kesehatan Publik
Blog

Gerbangsulsel.com– Federasi Rakyat Indonesia (FRI) mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan produk skincare MAXIE yang mengandung hydroquinone dalam kadar melebihi batas aman. Temuan ini memicu kekhawatiran akan potensi dampak kesehatan serius…