Makassar, gerbangsulsel – Pengurusan atau permohonan cetak KTP Elektronik di Kota Makassar kini dilakukan di kantor kecamatan. Dulunya hanya bisa dilakukan melalui Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar.
Namun sejak Tanggal 4 September 2023, permohonan pengurusan cetak KTP elektronik sudah dapat dilakukan di kantor kecamatan yang ada di Kota Makassar.Pengurusan KTP elektronik ini meliputi pencetakan KTP pemula, KTP yang hilang, perubaan data.
Begitu juga KTP yang cacat, kabur, atau patah, maka penggantian atau pencetakannya dapat dilakukan di kantor kecamatan di wilayah Kota Makassar.
Syaratnya yaitu warga bersangkutan lebih dulu harus melakukan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) pada saat ingin mengambil KTP Elektronik-nya.
Selain itu, sebelumnya Kepala Disdukcapil Makassar Muh Hatim menyampaikan, sistem aktivasi IKD atau KTP Elektronik hanya bisa dilakukan melalui smartphone dengan sistem Android.
Untuk melakukan aktivasi IKD atau KTP elektronik di kantor kecamatan maupun Disdukcapil maka warga lebih dulu perlu mendowload aplikasinya melalui ponsel masing-masing.(*)