Sorot

Samsul Tarigan Lolos Lagi? Kejaksaan Dinilai Tak Punya Nyali Eksekusi

×

Samsul Tarigan Lolos Lagi? Kejaksaan Dinilai Tak Punya Nyali Eksekusi

Sebarkan artikel ini
Samsul Tarigan Lolos Lagi? Kejaksaan Dinilai Tak Punya Nyali Eksekusi
Kantor Kejaksaan Negeri Binjai

Gerbangsulsel.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dinilai lamban dan tak serius dalam menegakkan hukum terhadap Samsul Tarigan.

Padahal Mahkamah Agung (MA) sudah memvonis Samsul bersalah dalam kasus penguasaan lahan ilegal milik PTPN II Kebun Sei Semayang, dan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

Namun, hingga 5 Agustus 2025, lebih dari 50 hari sejak putusan inkrah pada 13 Juni 2025, Samsul masih melenggang bebas.

Putusan MA tersebut secara tegas membatalkan vonis ringan dari Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya hanya menjatuhkan masa percobaan enam bulan.

MA menguatkan vonis awal dari Pengadilan Negeri Binjai yang memerintahkan Samsul untuk menjalani hukuman fisik.

Namun eksekusi terhadap pimpinan salah satu ormas berpengaruh di Sumatera Utara ini justru mandek.

Kejari Binjai beralasan belum menerima salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung.

“Kami baru menerima relaas dari PN Binjai, untuk salinan putusan mungkin dua minggu lagi baru kami terima,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Novrianto Sihombing, Kamis (31/7/2025).

Pernyataan ini menuai tanda tanya besar. Pasalnya, Humas PN Binjai, Mukhtar, justru menyatakan bahwa pemberitahuan resmi dari MA sudah diterima.

Ia mengakui bahwa salinan putusan memang belum diserahkan kepada Kejari, namun ia sendiri tak bisa menjelaskan kapan dokumen tersebut sebenarnya diterima.

“Lupa saya kapan turun, saya masih ikut Zoom meeting waktu itu,” ujar Mukhtar enteng.

Kasus Samsul Tarigan sendiri menyita perhatian publik karena skalanya yang besar. Ia terbukti menguasai secara ilegal lahan seluas 80 hektare milik PTPN II.

Sebanyak 75 hektare ditanami sawit, sementara sisanya digunakan untuk mendirikan tempat hiburan malam yang sempat bernama Titanic Frog dan berubah menjadi Cafe Flower.

Jaksa mengungkap bahwa permohonan pemasangan listrik untuk tempat itu bahkan diajukan langsung oleh Samsul ke PLN.

Bukti-bukti tersebut memperkuat dakwaan bahwa Samsul melanggar Pasal 55 huruf a jo Pasal 107 huruf a UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Namun semua fakta hukum ini belum mampu menggugah Kejari Binjai untuk segera menjalankan eksekusi.

Wajar jika publik menduga ada tarik-menarik kepentingan di balik kasus ini. Sosok Samsul bukan orang biasa.

Ia dikenal punya jaringan kuat di tingkat lokal, bahkan disebut-sebut dekat dengan oknum aparat.

Kini, bola panas ada di tangan Kejari Binjai. Apakah hukum akan tetap tegas terhadap semua warga negara, atau kembali tumpul ke atas?

(Tim)
Follow Berita Gerbangsulsel.com di Tiktok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bongkar Jaringan Kencing CPO, Tim LKRI Difitnah dan Diejek!
Sorot

Gerbangsulsel.com- Pengungkapan praktik penyelundupan minyak sawit mentah (CPO) ilegal oleh Tim Gabungan Investigasi Mata Elang justru memunculkan fitnah keji. Bukannya mendapat apresiasi, tim ini dituduh meminta sejumlah uang kepada pemilik…

Utang Sudah Lunas, Sertifikat Tak Balik: Ada Apa dengan BRI?
News

Gerbangsulsel.com- Sebuah kasus mengejutkan menyeruak dari kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Balang di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Jumat (1/8/2025 Seorang nasabah, Haris Tompo, mengungkap dugaan kelalaian fatal, sertifikat tanah…