Gerbangsulsel.com- Sosok Samsul Tarigan kembali menyulut kemarahan publik. Meski telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara karena menguasai secara ilegal lahan PTPN II seluas 80 hektare, hingga kini ia belum juga dijebloskan ke penjara. Rabu (6/8/2025)
Pertanyaan menggelitik: Apakah hukum sedang main mata dengan mafia?
Yang makin mencurigakan, lokasi diskotek milik Samsul berdiri megah di atas lahan negara, dan itu dibiarkan begitu saja.
Padahal, kasus ini telah ditangani hingga tingkat Mahkamah Agung, yang memperkuat vonis PN Binjai.
Tapi sampai awal Agustus 2025, surat eksekusi tak kunjung keluar. Keadilan seolah sengaja di-peti-es-kan.
Geram dengan kelambanan hukum, Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu (AMSUB) menyurati Ketua MA, Prof. Dr. H. Sunarto, SH, MH, meminta eksekusi segera dilakukan.
Dalam surat bernomor 174/AMSUB/B/PUR/2025 itu, mereka juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan.
“Pak Presiden, Samsul Tarigan disebut kebal hukum, negara rugi puluhan miliar karena ulahnya. Tangkap segera!” teriak mahasiswa sambil membentangkan spanduk di depan gedung MA.
“Barisan Rakyat Sumut Bersatu Mendukung Penegakan Hukum, Bukan Main-Main!”
Tak hanya AMSUB. Kelompok Mahasiswa Pemerhati Keadilan (KMPK) Sumut juga turun ke jalan. Di depan Kejaksaan Tinggi Sumut, mereka berteriak lantang:
“Langkat disorot, barak di Binjai dan Deli Serdang dibiarkan! Kenapa?”
Aksi ini didukung oleh sejumlah politisi, termasuk anggota DPRD Binjai dari Gerindra, Ronggur Simorangkir, yang bahkan menggelar aksi protes di rumah dinas Kapolda Sumut dan Gubernur Sumut.
Mereka menyoroti keberadaan diskotek ilegal di atas lahan negara. Salah satunya adalah diskotek Titanic Frog, sebelumnya dikenal sebagai Sky Garden dan Marcopolo, yang disebut-sebut berada di bawah kendali Samsul.
Nama Samsul Tarigan bukan baru kali ini bikin geger. Mei 2023, ia sempat masuk daftar buronan (DPO) karena menyerang petugas kepolisian saat razia. Ia akhirnya ditangkap di Kabupaten Tanah Karo.
Namun, keanehan terjadi usai proses hukum bergulir.
PN Binjai menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan, lalu PT Medan malah meringankan vonis jadi 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.
Anehnya, MA justru menguatkan putusan PN, dan artinya Samsul harus masuk penjara. Tapi faktanya, ia masih bebas hingga kini.
Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp42 miliar. Tapi eksekusinya mandek. Mahasiswa, politisi, dan masyarakat sipil menilai ada kekuatan besar yang menghalangi keadilan.
Apakah mafia hukum sedang main peran di belakang layar? Apakah kejaksaan dan pengadilan masih berpihak pada rakyat, atau justru takut pada bayang-bayang kekuasaan gelap?
Editor : Darwis
Follow Berita Gerbangsulsel.com di Tiktok