Sorot

Rumah Mewah di Takalar ‘Disulap’ Jadi Gudang BBM Ilegal

×

Rumah Mewah di Takalar ‘Disulap’ Jadi Gudang BBM Ilegal

Sebarkan artikel ini
Rumah Mewah di Takalar 'Disulap' Jadi Gudang BBM Ilegal
rumah mewah di Pa'kaba, galasong

Gerbangsulsel.com– Sebuah rumah mewah di Desa Pa’kabba, Kecamatan Galesong Utara (Galut), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, terendus dijadikan lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. Kamis (19/6/2025)

Ironisnya, bangunan megah yang berdiri di perbatasan Gowa-Takalar itu tampak tertutup rapat dan dijaga ketat, seolah menyembunyikan aktivitas mencurigakan di dalamnya.

Dugaan mencuat setelah awak media menemukan sebuah mobil tangki berukuran besar milik PT. Citra Jaya Makmur Sejahtera terparkir bersama truk berpelat DD 8616 XQ di halaman rumah tersebut.

Aktivitas bongkar-muat diduga kuat terjadi secara diam-diam, memanfaatkan lokasi rumah yang tidak mencolok untuk operasi penimbunan BBM ilegal.

Upaya konfirmasi awak media ke sejumlah SPBU di wilayah Takalar tak membuahkan hasil.

Pihak SPBU mengaku tidak mengetahui siapa pemilik rumah tersebut, apalagi keterlibatannya dalam aktivitas distribusi solar bersubsidi.

Namun warga sekitar memberikan kesaksian mencengangkan.

“Memang betul tempat itu dijadikan lokasi penimbunan solar,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Desakan untuk Penegakan Hukum

Aktivitas ilegal ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

Tokoh masyarakat sekaligus praktisi hukum, Abd Rahman SH. DT, mendesak aparat segera bertindak.

“Kami minta Kapolres Takalar segera menindak tegas penimbunan BBM ilegal ini, termasuk memetakan titik-titik pengoplosan solar di Kabupaten Takalar, khususnya di Kecamatan Galut,” tegasnya.

Rahman juga menyinggung dugaan pembiaran oleh aparat di tingkat kecamatan.

“Kami menduga Kapolsek Galut tutup mata. Fakta adanya rumah mewah yang dijadikan gudang solar subsidi di wilayahnya seharusnya tidak luput dari pantauan,” tambahnya.

Ancaman Hukuman Berat

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, aktivitas penimbunan BBM tanpa izin usaha dapat dijerat Pasal 23 UU Migas, dengan ancaman hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.

Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, aktivitas ilegal ini berpotensi terus merugikan keuangan negara dan menciptakan rantai distribusi BBM yang kotor.

Bersambung..

Editor : Darwis

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lingkungan Hancur, Penambang Untung – Siapa yang Lindungi?
Sorot

Gerbangsulsel.com– Desa Towata, Kecamatan Lassang, Kabupaten Takalar, kini menjadi ladang emas bagi para penambang ‘ilegal’. Aktivitas tambang galian C tanpa izin terus berlangsung secara terang-terangan, nyaris tanpa hambatan. Lembaga Swadaya…