DaerahNews

Putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima, Budiman Luncurkan Gugatan Baru Lebih Tajam

×

Putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima, Budiman Luncurkan Gugatan Baru Lebih Tajam

Sebarkan artikel ini
Putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima, Budiman Luncurkan Gugatan Baru Lebih Tajam
Pengadilan Negeri Maros

Gerbangsulsel.com– Meski gugatan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima, Budiman tak surut langkah.

Pria asal Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kabupaten Maros itu kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan baru di Pengadilan Negeri (PN) Maros, terdaftar dengan Nomor Perkara: 10/Pdt.G/2025/PN Mrs.

Budiman mengaku tak akan berhenti memperjuangkan haknya atas batas tanah yang diyakininya telah dirampas.

Bagi dirinya, ini bukan lagi semata-mata persoalan lahan, tapi pertarungan harga diri dan keadilan.

Sebelumnya, pada gugatan pertamanya yang terdaftar dengan Nomor Perkara: 22/Pdt.G/2024/PN Maros, Budiman menggugat sejumlah pihak, di antaranya H. Muhammade (Tergugat I), Sarbini (Tergugat II), ATR/BPN Maros (Tergugat III), H. Abdul Kadir (Tergugat IV), serta turut melibatkan Polres Maros (Turut Tergugat I) dan Notaris Irfan, SH, M.Kn (Turut Tergugat II).

Namun perjuangan itu kandas. Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima dengan alasan tidak mencantumkan perbuatan melawan hukum serta dasar pasal yang relevan. Putusan tersebut membuat Budiman kecewa.

“Saya bingung. Bukti-bukti yang saya ajukan lengkap dan jelas. Sementara bukti dari pihak tergugat justru tidak valid. Tapi malah eksepsi mereka yang diterima,” ujar Budiman saat dikonfirmasi, Senin (07/07/2025).

Ia menilai putusan tersebut terlalu formalistis dan mencederai hak masyarakat kecil dalam mencari keadilan.

“Bayangkan, kalau warga biasa yang tidak paham hukum berhadapan dengan pengadilan. Bisa-bisa ditolak begitu saja hanya karena tidak mampu merumuskan kata-kata hukum dengan benar,” lanjutnya.

Kini dengan semangat baru, Budiman kembali mengajukan gugatan yang bahkan lebih luas. Ia menyasar lebih banyak pihak dan institusi yang menurutnya turut berperan dalam konflik tanah tersebut.

Sidang perdana atas gugatan baru ini digelar hari ini, Senin, 7 Juli 2025, usai proses mediasi sebelumnya dinyatakan gagal.

Langkah Budiman menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan yang kerap menimpa rakyat kecil.

Ia berharap majelis hakim kali ini lebih berani menyelami substansi perkara, dan tidak sekadar terpaku pada prosedur formal.

“Saya tidak menggugat tanpa dasar. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan hak saya dikembalikan,” tegasnya.

Editor : Darwis
Follow Berita gerbangsulsel.com di news.google.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Utang Sudah Lunas, Sertifikat Tak Balik: Ada Apa dengan BRI?
News

Gerbangsulsel.com- Sebuah kasus mengejutkan menyeruak dari kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Balang di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Jumat (1/8/2025 Seorang nasabah, Haris Tompo, mengungkap dugaan kelalaian fatal, sertifikat tanah…