Gerbangsulsel.com– Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terkait dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Penahanan dilakukan pada Senin malam, 9 Maret 2026, setelah penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret anggaran puluhan miliar rupiah tersebut.
Selain BB (53), empat tersangka lain yang turut ditahan yakni HS (51) yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, RE (40) selaku Direktur PT CAP, RM (55) Direktur PT AAN, serta RRS (35) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Kelima tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik sepanjang hari di Kantor Kejati Sulsel di Makassar.
Usai pemeriksaan, mereka digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai proyek pengadaan bibit nanas yang mencapai Rp60 miliar dari APBD 2024.
Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, penyidik menduga realisasi kegiatan hanya sekitar Rp4,5 miliar.
Program pengadaan bibit tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
“Pada hari ini kami melakukan penahanan terhadap lima tersangka, yaitu BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar,” ujar Didik saat memberikan keterangan di Kantor Kejati Sulsel.
Ia menambahkan, sebenarnya terdapat satu orang lagi yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun yang bersangkutan belum ditahan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit.
Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel juga telah memeriksa BB secara maraton selama kurang lebih 10 jam pada 17 Desember 2025, saat yang bersangkutan masih berstatus saksi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang diduga bermasalah.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga (markup) serta dugaan pengadaan fiktif.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sulsel juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor strategis di lingkup Pemprov Sulsel pada 20 November 2025.
Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas TPHBun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Untuk mencegah para pihak yang terlibat melarikan diri, Kejati Sulsel juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen sejak 30 Desember 2025 terhadap enam orang yang kini berstatus tersangka.
Selama proses penyidikan, lebih dari 80 saksi telah dimintai keterangan, mulai dari unsur birokrasi pemerintah, legislatif, pihak swasta hingga kelompok tani.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Kejati Sulsel menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Editor : Darwis











