Hukum

Produk Kosmetik Milik Owner Ternama di Makassar Diproses Hukum

×

Produk Kosmetik Milik Owner Ternama di Makassar Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Produk Kosmetik Milik Owner Ternama di Makassar Diproses Hukum
Produk Kosmetik Milik Owner Ternama di Makassar Diproses Hukum

Gerbangsulsel.com– Produk Kosmetik Milik Owner ternama di  Makassar, Agussalim Bucar diproses hukum di Pengadilan Negeri (PN)  Makassar. Hal tersebut berdasarkan pantauan media saat disidangkan, Rabu (22/5/24) dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Owner Ratu Glow yang bernama lengkap Agus Salim, didakwa memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dimana tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.

Dalam jalannya persidangan, Pengadilan menghadirkan saksi Hartini Nur dari BPOM  Makassar. Perkara dengan nomor : 459/Pid.Sus/2024/PN Mks tersebut dilimpah pada tanggal 2 Mei 2024.

Barang bukti hasil sitaan dari Apotik Ratu Bilqis Jl. Barukang Utara Kelurahan Cambayya Kecamatan Ujung Tanah  Makassar juga sudah dilakukan uji dari BPOM dan pihak berwenang dengan kesimpulan Tidak memenuhi syarat (TMS) bahan yang dilarang raksa dan Retionoat. Selasa (10/10/23)

PN Makassar kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi, Rabu (29/5/24) di Ruangan Sidang Ali Said, SH.

Sementara itu, LSM PERAK yang turut memantau dan mengawal jalannya persidangan tersebut mengapresiasi aparat penegak hukum.

“Kami sangat mengapresiasi APH sejauh ini baik Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan sejauh ini dan tentunya kinerja dari BPOM,” ucap Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia kepada awak media, Kamis malam (23/5/24).

Burhan juga membeberkan hasil investigasi dan pemantauan Timnya mengatakan, Agussalim Bucar diduga menjual Brightening Raja Glow, Ratu Glow, Bayezid Glow, obat tradisional dan suplemen kesehatan tanpa identitas.

“Jadi selama ini selain dijual di Apotiknya juga dijual secara online melalui akun FB Agus Salim Bucar,” ungkapnya. Melalui rilis yang di terima media ini.

Lebih jauh Burhan memaparkan, jika Agussalim Bucar selama ini hanya memiliki nomor notifikasi NA 18210105618 BPOM RI untuk produk Body butter brightening Papaya Ekstract yang diproduksi oleh Duta Jaya Makmur CV Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

“Dimana diduga Yang bersangkutan juga menggunakan nomor notifikasi tersebut untuk produk lainnya seperti Bayezid Glow HB Papaya sakura Double moisturizing (kemasan pink), Bayezid Glow body butter olive oil, Bayezid Glow body butter brightening grave (anggur ekstract) serta Raja Glow brightening facial Wash plus. Dan ada juga seperti Ratu Bilqis Kapsul, Kapsul awet muda dan produk lainnya yang tidak ada nomor registrasi dan tanpa izin edar,” ungkap pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.

Tidak hanya itu, Burhan juga mengungkapkan, jika ada juga nomor notifikasi NA 18220500450 dari BPOM RI untuk produk Raja Glow Brightening Soap bar namun juga ditempelkan pada beberapa produk seperti Raja Glow Brightening Soap bar aroma bengkoang bentuk sediaan putih dan Raja Glow Brightening Soap bar aroma orange bentuk sediaan orange dimana produk aslinya hanya didapatkan atau dibeli di Pasar Sentral  Makassar.

“Ada juga kosmetik, suplemen dan obat tradisional yang tidak memiliki nomor registrasi dan izin Edar dari BPOM RI antara lain Raja Glow Acne Serum Plus, Anti Aging serum, Acne Serum Plus, kemudian ditempelkan label miliknya tanpa merubah komposisi dan wadahnya,” beber Burhan.

Lebih jauh Burhan menjelaskan, jika Agussalim Bucar diduga menjual produknya tersebut bervariasi dimulai harga paket platinum Rp 310.000, harga paket reguler Rp 240.000 serta harga paket ekonomis Rp 150.000.

“Yang dijual tersebut diduga mengandung bahan berbahaya positif Raksa atau Merkuri yang tidak boleh ada dalam kosmetika, serta diduga mengandung asam Retinoat yang merupakan obat topikal untuk kulit bermasalah yang sudah dilakukan uji laboratorium kosmetik di BBPOM  Makassar,” terangnya.

Burhan juga mengungkapkan, Barang yang diperdagangkan owner Ratu Glow tersebut tidak sesuai dengan cara produksi kosmetika yang baik (CPKB).

Tidak memiliki notifikasi dan nomor registrasi dari BPOM RI sesuai Permenkes Nomor : 11176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang notifikasi kosmetika pada pasal 1 ayat (4) yang menyatakan peredaran adalah pengadaan, pengangkutan, pemberian, penyerahan, penjualan dan penyediaan di tempat serta penyimpanan untuk penjualan, sesuai peraturan Kepala Badan BPOM RI Nomor HK.03.1.23.12.111.10052 tahun 2011 tentang pengawasan produksi dan peredaran kosmetika pada pasal 1 ayat (5) menyatakan peredaran adalah pengadaan, pengangkutan, pemberian, penyerahan, penjualan dan penyediaan di tempat serta penyimpanan baik untuk perdagangan atau bukan perdagangan.

“Perbuatan terduga Agussalim Bucar juga diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf i Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen,” tegasnya.

Pihaknya sudah membuat Tim khusus memantau dan mengawasi serta mengikuti jalannya persidangan.

“Saya minta kawan-kawan Media juga terus memantau perkembangannya dan bisa hadir di persidangan selanjutnya. Kita kawal ini kasus dan Terdakwa mendapat hukuman yang berat. Dan tentunya kami meminta pihak yang berwenang segera menutup usaha terdakwa sebelum semakin banyak masyarakat yang dirugikan dengan hanya menguntungkan pribadi Agussalim Bucar,” pungkasnya.

Pihaknya juga meminta masyarakat agar untuk sementara berhati-hati menggunakan produk-produk tersebut yang sementara berproses di pengadilan.

Diketahui, Agussalim Bucar salah satu pengusaha kosmetik yang cukup ternama di Sulawesi Selatan berdomisili di bagian Utara  Kota Makassar Makassar tepatnya di Cambayya Ujung Tanah.  (*)

Editor : Dento

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Direktur Ditreskrimum, Kombes Pol Jamaluddin, Subdit 4 Kompol Edy Sabhara Manggabarani , Saat Press Liris
Hukum

Gerbangsulsel.com- Aparat Gabungan Polda Sulsel. Bongkar praktik perjudian sabung ayam yang beromset miliaran rupiah usai menggerebek lokasinya di Dusun Seke Bontongan, Desa Lembang Tombong Langda, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara….

Hukum

Gerbangsulsel.com– Kapolsek Tallo, Kota Makassar AKP Ismail angkat suara terkait pelaku sabung ayam yang dilepaskan. Ismail mengatakan penangkapan terhadap pelaku sebanyak 12 orang pada Minggu (24/12/2023) di Jalan Lembo, Kecamatan…

Kejari Makassar Berhasil Menangkap kembali Tahanan Kabur
Hukum

Gerbangsulsel.com – Kurang dari 24 jam, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap tahanan kabur atas nama Bintang Mahesa Supriadi (20) di rumah pacarnya, di…