Gerbangsulsel.com- Seorang Pria di Tebing Tinggi bernama Jannes Kilon Diaz (35) ditangkap polisi, usai viral yang mengaku sebagai nabi yang ingin membubarkan agama Islam.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon menjelaskan pelaku merupakan warga Jalan Letda Sujono, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Pelaku diamankan di salah satu bengkel di Jalan Belibis yang tidak jauh dari rumah pelaku pada Selasa (19/3/2024)
“Selasa sekira pukul 18.50 WIB, personel Polres Tebing Tinggi mencari keberadaan pelaku. Pelaku berhasil diamankan di sebuah bengkel di Jalan Belibis, tidak jauh dari rumahnya,” kata Andreas, Rabu (20/3/204).
Andreas Tampubolong mengatakan video itu direkam pelaku di Lapangan Golf Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Lalu, video itu diunggah pelaku ke media sosial miliknya pada Selasa (19/3/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Setelah diunggah, video ini pun beredar dan viral di media sosial. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan mimbar, tripod, jubah, kertas berisi narasi yang disampaikan pelaku serta handphone yang digunakan pelaku saat merekam video tersebut.
“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008. Untuk motif pelaku melakukan perbuatannya masih dalam penyelidikan Polres Tebing Tinggi,” Jelasnya.
Editor: Dento