Kriminal dan HukumNews

Polsek Polut Disorot, Proses Hukum Agus Dinilai Jalan di Tempat

×

Polsek Polut Disorot, Proses Hukum Agus Dinilai Jalan di Tempat

Sebarkan artikel ini
Polsek Polut Disorot, Proses Hukum Supardi Dinilai Jalan di Tempat
Laporan Polisi

Gerbangsulsel.com– Kasus dugaan penganiayaan terhadap Agus, warga Pa’bentengan, Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) , Takalar, menyulut kemarahan keluarga dan warga sekitar.

Korban disebut mengalami luka serius di kepala dan tangan, namun pelaku hingga kini belum juga ditahan.

Laporan polisi telah dilayangkan ke Polsek Polut sejak 26 Mei 2025 dengan nomor: LP / 22 / V / 2025 / SPKT / Sek Polut.

Polisi juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan: SP – Lidik / 22 / R.1.6 / V / 2025, di tanggal yang sama. Namun, hampir dua bulan berlalu, proses hukum dianggap tak menunjukkan kemajuan berarti.

Orang tua korban angkat bicara. Ia menilai kinerja Polsek Polut terkesan jalan di tempat.

“Sejak kami melapor, pelaku masih bebas berkeliaran. Kami merasa hukum di sini tumpul, apalagi kami dari keluarga kurang mampu,” ujarnya Keluarga Agus penuh kecewa.

Kegeraman keluarga turut mendapat dukungan dari kelompok sipil. Aliansi Pemerhati Keadilan mendesak Kapolres Takalar dan Kasat Reskrim segera turun tangan.

“Kami minta kasus ini segera ditindaklanjuti. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Bila ada unsur kelalaian, penyidik di Polsek Polut harus dievaluasi,” tegas perwakilan aliansi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Polut belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Editor : Darwis
Follow Berita Gerbangsulsel.com di Tiktok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Utang Sudah Lunas, Sertifikat Tak Balik: Ada Apa dengan BRI?
News

Gerbangsulsel.com- Sebuah kasus mengejutkan menyeruak dari kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Balang di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Jumat (1/8/2025 Seorang nasabah, Haris Tompo, mengungkap dugaan kelalaian fatal, sertifikat tanah…