Sorot

Polres Lutim Tak ‘Berdaya’ Dalam Pemberantasan Tambang Liar di Sungai Kalaena

×

Polres Lutim Tak ‘Berdaya’ Dalam Pemberantasan Tambang Liar di Sungai Kalaena

Sebarkan artikel ini
Polres Lutim Tak ‘Berdaya’ Dalam Pemberantasan Tambang Liar di Sungai Kalaena
Polres Lutim Tak ‘Berdaya’ Dalam Pemberantasan Tambang Liar di Sungai Kalaena

Gerbangsulsel.com -Polres Lutim tak ‘berdaya’ dalam pemberantasan Tambang ‘liar’di Bantaran Sungai Kalaena, APPP RI akan laporkan ke Polda Sulsel dan Ombusman RI.

Koordinator Bidang Advokasi Tambang DPP Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI) Ardi Arisandi menyayangkan hal itu terjadi.

Ardi meminta pihak aparat kepolisian agar persoalan ini menjadi perhatian serius.

Sehingga persoalan tambang ‘liar’ tidak menimbulkan dampak yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Tambang liar dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Selain itu, mereka juga tidak membayar pajak, sehingga merugikan negara, serta mengakibatkan tanah longsor” ungkapnya.

Pihak berwenang juga diminta untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha tambang ‘Ilegal’

Minimnya pengawasan dan penegakan hukum, banyak pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, termasuk mafia tambang yang kuat dan berpengaruh di Kabupaten Luwu Timur

Oleh karena itu, Ardi Arisandi menilai kinerja Polda Sulsel, Polres Lutim dan Kejaksaan serta Pemerintah dalam hal ini ESDM di Pertayakan dimana selama ini.

“Melanggar hukum Serta berpotensi menimbulkan konflik sosial yang membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat dan kinerja Polda Sulsel, Polres Lutim, Kejaksaan dan Pemerintah Patut di pertanyakan?” tegasnya. Sabtu (8/6/2024)

Dari hasil investigasi di lapangan, akitivitas tambang di Bantaran Sungai Kalaena masih beroperasi secara bebas tanpa tersentuh hukum.

“Kami melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan dapat dipastikan bahwa aktivitas ilegal di Hilir Sungai Kalaena itu tidak memiliki izin, bahkan ada penambang yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi tetap masih beraktivitas,”ungkapnya

Seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) kata Ardi dapat menindak tegas.

Selain itu, jika penambang memiliki IUP ekspolorasi maka penambangan boleh beraktivitas tetapi tidak boleh melakukan penjualan sebelum IUP operasi produksi dimiliki.

“Apalagi ini ditemukan ada kegiatan penambang yang sama sekali tidak memiliki IUP Ekplorasi maupun Operasi Produksi  dan ini tidak boleh dibiarkan,

“Karena tidak sesuai regulasi dan aturan hukum yang berlaku, kami tak segan-segan melaporkan aparat penegak hukum yang ikut bermain dalam kegiatan ilegal ini” pungkasnya.

Sementara, Kanit Tipidter Polres Luwu Timur (Lutim) Saat dikomfirmasi Melalui by phone hanya di baca alias ‘Bisu’ belum dijawab.

Editor : Dento

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tambang Ilegal di Bone Jadi Mesin Uang Oknum, Warga Menderita
Sorot

Gerbangsulsel.com– Aktivitas tambang ‘ilegal’ di Kabupaten Bone semakin tak terkendali. Tambang-tambang ini terus menguras kekayaan alam tanpa memedulikan dampak lingkungan. Ironisnya, pihak berwenang terkesan tidak mampu memberantas praktik yang sudah…

Rp326 Juta Hilang! Dinas PUPR Takalar Jadi Sorotan BPK
Sorot

Gerbangsulsel.com– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada lima proyek rehabilitasi jalan dan pemeliharaan irigasi di Takalar. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran…