Gerbangsulsel.com -Polres Lutim tak ‘berdaya’ dalam pemberantasan Tambang ‘liar’di Bantaran Sungai Kalaena, APPP RI akan laporkan ke Polda Sulsel dan Ombusman RI.
Koordinator Bidang Advokasi Tambang DPP Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI) Ardi Arisandi menyayangkan hal itu terjadi.
Ardi meminta pihak aparat kepolisian agar persoalan ini menjadi perhatian serius.
Sehingga persoalan tambang ‘liar’ tidak menimbulkan dampak yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Tambang liar dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Selain itu, mereka juga tidak membayar pajak, sehingga merugikan negara, serta mengakibatkan tanah longsor” ungkapnya.
Pihak berwenang juga diminta untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha tambang ‘Ilegal’
Minimnya pengawasan dan penegakan hukum, banyak pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, termasuk mafia tambang yang kuat dan berpengaruh di Kabupaten Luwu Timur
Oleh karena itu, Ardi Arisandi menilai kinerja Polda Sulsel, Polres Lutim dan Kejaksaan serta Pemerintah dalam hal ini ESDM di Pertayakan dimana selama ini.
“Melanggar hukum Serta berpotensi menimbulkan konflik sosial yang membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat dan kinerja Polda Sulsel, Polres Lutim, Kejaksaan dan Pemerintah Patut di pertanyakan?” tegasnya. Sabtu (8/6/2024)
Dari hasil investigasi di lapangan, akitivitas tambang di Bantaran Sungai Kalaena masih beroperasi secara bebas tanpa tersentuh hukum.
“Kami melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan dapat dipastikan bahwa aktivitas ilegal di Hilir Sungai Kalaena itu tidak memiliki izin, bahkan ada penambang yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi tetap masih beraktivitas,”ungkapnya
Seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) kata Ardi dapat menindak tegas.
Selain itu, jika penambang memiliki IUP ekspolorasi maka penambangan boleh beraktivitas tetapi tidak boleh melakukan penjualan sebelum IUP operasi produksi dimiliki.
“Apalagi ini ditemukan ada kegiatan penambang yang sama sekali tidak memiliki IUP Ekplorasi maupun Operasi Produksi dan ini tidak boleh dibiarkan,
“Karena tidak sesuai regulasi dan aturan hukum yang berlaku, kami tak segan-segan melaporkan aparat penegak hukum yang ikut bermain dalam kegiatan ilegal ini” pungkasnya.
Sementara, Kanit Tipidter Polres Luwu Timur (Lutim) Saat dikomfirmasi Melalui by phone hanya di baca alias ‘Bisu’ belum dijawab.
Editor : Dento