Gerbangsulsel.com-Polisi mengungkap dua pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 87,5 kilogram.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan sabu-sabu itu dibawa dari Negara Malaysia.
Kedua sindikat internasional tersebut terbongkar dalam dua peristiwa yang berbeda.
“Dua pelaku ini melibatkan total 20 tersangka. Penyelundupan narkotika ini terungkap melalui operasi di Seaport Interdiction,” ungkap Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, pada Rabu (6/3).
Helmy menambahkan bahwa kedua sindikat tersebut menggunakan Lampung sebagai jalur untuk menyelundupkan narkotika ke Pulau Jawa.
“Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 131 miliar,” tambahnya.
Sementara itu Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada Selasa (5/2/2024) sore di Pelabuhan Bakauheni.
“Pengungkapan pertama melibatkan 52,4 kilogram sabu-sabu yang hendak diselundupkan menggunakan kendaraan pribadi,” ujar Erlin Tanjaya
Sabu-sabu tersebut ditemukan saat disembunyikan di dalam lapisan pintu kendaraan, terdiri dari 43 bungkus besar dan 14 bungkus sedang.
Dari sindikat pertama, 15 orang berhasil ditangkap di wilayah Bogor, Lampung, Jakarta, dan Palembang. Para tersangka sindikat pertama termasuk Emil Budias (koordinator kurir), Abrar, dan Afrizal (penerima narkoba di gudang di Bogor), serta Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun, dan Mardani (pengendali). Pengungkapan sindikat kedua terjadi pada Selasa (21/2/2024) dini hari di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
“Sabu-sabu seberat 35,1 kilogram berhasil diselundupkan menggunakan kendaraan pribadi,” tambah Erlin.
Sabu-sabu tersebut ditemukan tersembunyi di dalam tas hitam, terdiri dari 33 bungkus, dan ditempatkan di belakang jok penumpang.
Dari sindikat kedua, lima orang berhasil ditangkap, termasuk Riki Chandra (pemilik barang), Diki Hariansah, Radho, dan Riky Hamdani (kurir), serta Nurhayati (pencari mobil rental)
Editor: Dento