Hukum dan kriminalSorot

Pemilik Pete-pete Resmi Laporkan Oknum Pemeras Sopir Ke Polrestabes Makassar

×

Pemilik Pete-pete Resmi Laporkan Oknum Pemeras Sopir Ke Polrestabes Makassar

Sebarkan artikel ini
Oknum Preman Pemalak Pete-pete dimakassar (Foto : Tangkapan Layar Video)
Oknum Preman Pemalak Pete-pete dimakassar (Foto : Tangkapan Layar Video)

Gerbangsulsel.com, Makassar – Seorang pemilik angkutan umum jenis pete-pete di Makassar, Felixander Baan, resmi melaporkan seorang pria berinisial AI ke Polrestabes Makassar atas dugaan pemerasan sopir pete-pete pada hari jumat, 11 April 2020 pukul 20.16 wita.

AI diduga kerap melakukan pungutan liar (pungli) bersama sejumlah rekannya terhadap pengemudi yang melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Laporan polisi tersebut teregister dengan Nomor LP/B/589/IV/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 11 April 2025.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, Kahar, sopir dari kendaraan pete-pete milik Felix, dihentikan secara paksa saat melintas di lokasi kejadian. Ia dilarang lewat dan diminta untuk memanggil pemilik kendaraan.

“Sopir saya, Kahar, ditahan dan tidak diizinkan lewat. Ia lalu diminta untuk memanggil saya sebagai pemilik mobil. Saya pun segera datang ke lokasi,” ujar Felixander Baan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/4/2025).

Sesampainya di tempat kejadian, Felix menyaksikan langsung praktik pungli yang diduga telah berlangsung lama dan menyasar banyak sopir pete-pete.

“Ternyata memang banyak sopir pete-pete yang dimintai uang setiap kali lewat,” ujarnya.

 

Merasa tak bisa tinggal diam, Felix menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Makassar.

Sebagai seorang jurnalis, ia turut menyertakan barang bukti pendukung berupa rekaman video dan tangkapan layar percakapan WhatsApp.

“Saya bersama sopir Kahar sudah resmi buat laporan polisi ke Polrestabes Makassar,” tegasnya.

“Sebagai seorang jurnalis, saya sudah membawa bukti-bukti hasil investigasi berupa video dan hasil percakapan WhatsApp,” sambungnya.

Oknum Pemeras Sopir pete-pete (Foto : Tangkapan Video Drone)
Oknum Pemeras Sopir pete-pete (Foto : Tangkapan Video Drone)

Felix pun berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian, termasuk penetapan penyidik dalam perkara tersebut. Ia juga menyoroti dugaan pencatutan nama organisasi resmi dalam aksi pemerasan tersebut.

“Saat ini kami menunggu proses penetapan penyidiknya dan berharap aparat kepolisian cepat menindaklanjuti LP oknum pelaku yang mencatut nama Organda tersebut,” bebernya.

Lebih lanjut, Felix menilai tindakan yang dilakukan oknum tersebut jelas masuk dalam kategori pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dalam laporan polisi.

“Ini masuk ranah pemerasan sebagaimana yang tercantum di KUHP Pasal 368. Pungli ini tidak resmi dan tidak memiliki dasar hukum. Yang ditagih Rp5.000 setiap hari, dan kurang lebih 200–300 unit pete-pete yang beroperasi setiap hari,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemilik kendaraan angkutan umum (pete-pete), Felixander Baan, menyatakan kesiapannya untuk melaporkan praktik pungutan liar (pungli) ilegal yang menimpa sopir-sopir angkot trayek Makassar Mall – Daya Sudiang.

Felix mendatangi langsung lokasi penahanan armadanya usai namanya disebut dalam sebuah video yang merekam aksi pungutan di lapangan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, ia menegaskan bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Organda itu hanya organisasi, bukan perusahaan angkutan. Mereka tidak punya izin operasional. Lalu atas dasar apa mereka pungut setoran dari sopir?” kata Felix kepada wartawan, Minggu (6/4/2025).

Felix mempertanyakan legalitas Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Makassar, yang menurutnya bukan badan hukum yang berwenang dalam operasional angkutan umum. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Perusahaan yang berbadan hukum itu seperti Perseroan Terbatas (PT), koperasi, BUMN, atau BUMD. Jadi kalau bukan itu, berarti ilegal,” ujarnya.

Ia juga menyindir posisi Organda di hadapan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, yang terkesan membiarkan praktik sewenang-wenang di lapangan.

“Apa kapasitas Organda di mata Dinas Perhubungan Makassar? Kenapa bisa menyuruh orang-orang di lapangan untuk menahan kendaraan dan meminta uang? Ini premanisme berbaju organisasi,” tegas Felix.

Menurutnya, hanya Dinas Perhubungan yang memiliki kewenangan resmi untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan umum.

“Yang berwenang menahan kendaraan dan menindak pelanggaran hanya Dishub. Kalau memang ada kendaraan yang tidak bertrayek, harusnya operator menyurat ke Dishub untuk pendampingan, bukan langsung main tahan dan minta setoran,” jelasnya.

Selain mempertanyakan legalitas tindakan tersebut, Felix juga menyoroti beban finansial yang ditanggung para pemilik dan sopir pete-pete tanpa adanya kontribusi dari Organda.

“Kami semua pemilik armada, STNK kami yang bayar, KIR dan izin trayek kami juga yang bayar, ada kecelakaan kami yang urus sendiri serta urusan lainnya. Kok seenaknya ambil pungutan di mobil pete-pete,” ungkapnya.

“Kasihan sopir-sopir selalu dipalak sedang pendapatan mereka kadang bersih 30 ribu sampai 60 ribu sehari,” tambah Felix.

Atas dasar itu, Felix mendesak aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan Makassar untuk segera turun tangan menyelidiki dan menindak oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pungli ilegal di jalur pete-pete Makassar Mall – Daya Sudiang.

Oknum Pemeras Sopir pete-pete (Foto : Tangkapan Video Drone)
Oknum Pemeras Sopir pete-pete (Foto : Tangkapan Video Drone)

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menegaskan bahwa praktik pungutan terhadap sopir angkot di trayek Makassar Mall – Daya Sudiang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Makassar, Dr. Jusman Hattu, menyatakan bahwa kelompok yang melakukan pungutan di lokasi tersebut tidak memiliki izin operasional.

“Itu tidak resmi. Mereka tidak punya izin operasional. Kami dari Dishub tidak pernah mengeluarkan izin pungutan kepada pihak mana pun di sana,” ujar Jusman saat dikonfirmasi media ini pada Minggu (6/4/2025).

Jusman menambahkan, Dishub tidak pernah bekerja sama dengan organisasi atau pihak mana pun untuk menarik pungutan dari pengemudi angkutan kota. Bahkan, penggunaan nama Organda sebagai dasar melakukan pungutan disebut tidak dapat dibenarkan.

“Organda itu organisasi, bukan badan usaha yang berbadan hukum, mereka tidak punya kewenangan untuk menarik pungutan. Semua perizinan usaha harus melalui DPMPTSP dan terdaftar di OSS. Dishub hanya memverifikasi,” jelas Jusman.

Menurutnya, pengelolaan transportasi angkutan umum harus mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2021.

Hingga saat ini, Organda Makassar belum mengantongi izin operasional sebagai perusahaan angkutan umum.

“Organda memang diakui sebagai organisasi. Tapi kalau mau menjadi perusahaan angkutan umum, ya harus penuhi syarat dan ketentuan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polisi Cuek, Tambang Ilegal di Gowa Makin Ganas!
Sorot

Gerbangsulsel.com– Aktivitas tambang ilegal atau yang kerap disebut tambang “Parakang” kian marak di wilayah hukum Polres Gowa. Praktik ini bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga dianggap sebagai bentuk penjarahan terbuka…