Hukum dan kriminal

Pelaku Pencuri HP di Yapen Papua Diringkus Polisi

×

Pelaku Pencuri HP di Yapen Papua Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pencuri HP di Yapen Papua Diringkus Polisi
Pelaku Pencuri HP di Yapen Papua Diringkus Polisi

Gerbangsulsel.com- Dua pelaku pencurian 5 unit handphone (HP) di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, Diringkus polisi, saat hendak turun dari KM Labobar di Pelabuhan Serui.

Pelaku menggunakan uang hasil curian itu untuk foya-foya di Jayapura.

“Dua pelaku pencurian 5 unit HP, berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Kepulauan Yapen,” kata Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih dalam keterangannya, Minggu (25/5/2024).

Herzoni mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial YFL (16) dan YSR (17). Kedua pelaku ditangkap di Pelabuhan Serui, Kamis (23/5) malam.

“Kedua pelaku ditangkap saat hendak turun menggunakan KM Labobar di Pelabuhan Laut Serui dari Kota Jayapura. Keduanya diamankan tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya, di bawa ke Mako Polres Kepulauan Yapen guna di lakukan proses selanjutnya,” ujarnya

Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Hasil curian berupa 4 unit HP telah dijual dan 1 HP lainnya diamankan dari tangan pelaku. Uang hasil penjualan HP tersebut digunakan kedua pelaku untuk foya-foya di Jayapura.

“Keterangannya mereka mengakui perbuatan yang telah di lakukan dan untuk barang bukti sendiri baru mendapatkan 1 unit HP dan pengakuan pelaku 4 unit HP telah di jual untuk hasilnya digunakan untuk hura-hura bersama temasuk berangkat ke Jayapura,” ungkapnya.

Herzoni tidak merincikan detail pencurian tersebut, namun dia menyayangkan perilaku kedua pelaku yang masih dibawa umur itu. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.

“Sayang sekali masih muda sudah melakukan perbuatan tindakan kriminal yang akhirnya berurusan dengan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Febry Valentino Pardede menghimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaannya terhadap tindakan kriminal di masing-masing lingkungan.

Dia juga meminta agar orang tua membimbing anaknya sehingga tidak terjerumus tindakan serupa.

“Kami dari Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen juga menghimbau, dengan banyaknya tersangka kasus pencurian yang masih berstatus di bawah umur, kami memohon dukungan dari masyarakat Yapen, khususnya para orang tua, agar memaksimalkan pengawasan terhadap anaknya,” tutupnya.(***)

Editor : Dento

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *