Kriminal dan Hukum

Pelaku Pembunuhan di Gowa Ditangkap Bersama Barang Bukti

×

Pelaku Pembunuhan di Gowa Ditangkap Bersama Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pembunuhan di Gowa Ditangkap Bersama Barang Bukti
Pelaku Pembunuhan di Gowa Ditangkap Bersama Barang Bukti

Gerbangsulsel.com– Tiga remaja, yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan brutal, ditangkap oleh pihak kepolisian bersama barang bukti yang menguatkan tuduhan terhadap mereka.

Peristiwa tragis ini bermula pada Jumat, 16 Agustus 2024, di kawasan Bontopajja, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Gowa.

Malam itu, sekitar pukul 00.30 WITA, korban yang belum diungkap identitasnya, menjadi sasaran serangan kejam oleh tiga remaja yang diduga memiliki dendam pribadi terhadapnya.

Menurut laporan kepolisian, salah satu pelaku berinisial AS (16) mengaku telah melepaskan dua anak busur ke arah korban, dengan salah satu anak busur mengenai dada korban hingga menyebabkan kematian di tempat.

Tidak berhenti di situ, para pelaku yang terdiri dari AS, SY (20), dan MB (16) juga melakukan penganiayaan fisik dengan cara memukul dan menendang korban.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Barombong berhasil melacak dan menangkap ketiga pelaku pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Saat ditangkap, para pelaku tidak memberikan perlawanan dan langsung digiring ke kantor polisi.

Barang bukti yang disita dari para pelaku di antaranya adalah sebuah ketapel berwarna hitam dengan karet pelontar oranye, serta satu anak busur berwarna coklat kehitaman. Barang bukti ini diyakini kuat sebagai alat yang digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.

Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, S.H, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Ketiga pelaku kini telah berada dalam tahanan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita juga akan digunakan dalam proses penyidikan untuk memastikan keadilan bagi korban,” ungkapnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Kejadian ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya penanganan konflik secara damai dan menjauhi kekerasan, khususnya di kalangan remaja.

Sementara itu, keluarga korban masih menantikan proses hukum yang adil dan berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Editor : Darwis

Follow Berita Gerbangsulsel.com di google news

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *