Gerbangsulsel.com-Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Kalimantan Timur berinisial KW ditangkap atas kasus penyeludupan hewan dilindungi.
Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat (Kalbar) dan Balai Gakkum KLHK menangkap KW ditangkap di rumahnya di Jalan P. Bandala BTN Darusalam 3, Muliabaru, Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar pada Rabu (24/4/2024).
Petugas juga mengamankan 566 ekor burung yang dilindungi.
Kepala Seksi I Ketapang BKADA Kalbar 1, Birawa menjelaskan bahwa penangkapan ini setelah ada laporan dari warga melalui call center.
Petugas gerak cepat dan menemukan ratusan burung yang masuk kategori satwa yang dilindungi.
Pelaku juga menggunakan rumahnya sebagai penampungan burung yang dilindungi.
Selain pegawai Bea Cukai, petugas juga menangkap satu warga yang membantu KW mengemas burung-burung tersebut.
“Dalam operasi itu kami mengamankan dua orang, yakni KWPM alias AG, yang tak lain adalah pegawai atau ASN Bea Cukai Ketapang, dan AD, rekannya,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Birawa, KWPM merupakan pelaku pengepul atau pedagang, bahkan penyelundup satwa liar jenis burung berkicau jaringan Kalimantan-Jawa.
“Yang bersangkutan sudah lama melakukan aktivitas ini. Untuk memperdagangkan burung-burung berkicau itu, dia menggunakan group atau komunitas burung berkicau di Ketapang,” lanjutnya.
Ada pun sebanyak 566 ekor burung berkicau yang terdiri dari kucica hutan, cililin, srindit melayu, empuloh ragum, cicak daun kecil, burung madu sepah raja, bentet kelabu, burung madu pengantin, kacer, sikatan bakau, sogok ontong, burung madu belukar, madu bakau, pentis raja, pentis kumbang, pelatuk, brinji bergaris, dan empuloh paruh kait.
Pelaku bersama burung sebanyak 566 ekor ini telah dibawa ke Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah, maka pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE),” tukasnya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pencopotan status kepegawaian merupakan langkah menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Bea Cukai mendukung secara penuh tindakan hukum yang diambil oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan,” kata Nirwala, dalam keterangan pers tertulis, Jumat (3/5/2024).
Nirwala menegaskan, Bea Cukai tidak memberikan toleransi atas perbuatan yang melanggar hukum.
“Kami juga siap bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam penyelesaian kasus ini,” ujar Nirwala.
Nirwala menuturkan,, tindak pidana yang dilakukan pegawai tersebut bermuatan pribadi dan tidak terkait dengan tugas fungsi Bea Cukai.
Upaya yang dilakukan Bea Cukai juga sejalan dengan upaya institusi untuk terus melakukan penegakan hukum terkait implementasi Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) guna melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
“Tercatat Bea Cukai melakukan penindakan CITES sebanyak 88 kasus di tahun 2022, 84 kasus di 2023, dan 27 kasus di 2024,” tutup Nirwala.
Sosok Gatot Sugeng yang Kembalikan Barang Milik SLB yang Sempat Ditahan Selama 2 Tahun
Gatot Sugeng Wibowo Kepala BC Soetta belakangan ini menjadi sorotan setelah viralnya kasus alat belajar SLB hibah dari Korea Selatan ditahan selama dua tahun.
Diketahui sebelumnya, Plt Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional Dedeh meminta maaf atas kegaduhan soal alat belajar SLB ditahan tersebut.
Dalam hal ini Dedeh Kurniasih meminta maaf dan mengaku pihaknya kurang memahami prosedur pengiriman dan penerimaan barang impor dan barang hibah.
“Permohonan maaf dari kami atas ketidaktahuan dan kekurangan wawasan bagaimana prosedur barang hibah importir sehingga menyebabkan miskomunikasi.
Permohonan maaf juga atas kegaduhan media yang selama ini kita ketahui,” ucap Dedeh dilansir Tribun-medan.com dari Breaking News Kompas TV, Rabu (1/5/2024).
“Mudah-mudahan dengan ini kami dapat menjalin kerja sama yang baik, karena tidak menutup kemungkinan ke depan kami akan mendapat bantuan-bantuan hibah lagi dari orang-orang yang peduli dengan peserta didik berkebutuhan khusus di Indonesia,” sambungnya.
Setelah foto dan permintaan maaf itu ramai dan jadi sorotan, Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo yang juga ada dalam foto itupun menyampaikan pembelaannya.
“Itu pernyataan spontan Bu Dedeh Kepala SLB Pembina saat diberi waktu bicara.
Maksud beliau sebenarnya, ketika berkomunikasi dg PJT dan seolah tidak ada solusi, mereka berhenti.
Tidak mengurus lagi karena tidak tahu. Kami paginya ngobrol lama dg pihak sekolah dan Disdik,”
“Permintaan maaf lebih sebagai ekspresi beliau yang menganggap gegara ramai jadi tidak enak.
Mereka setelah diberitahu prosedur yang bisa ditempuh sejak awal, lalu menyatakan demikian itu.
Padahal kami sampaikan biasa saja dan saling memahami apa yg dulu terjadi,” tulisnya di akun X pribadinya dikutip Tribun-medan.com, Rabu (1/5/2024).
Editor: Dento