Gerbangsulsel.com-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bulukumba, Berinisial BA, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Wajo.
Selain tersangka, BA juga masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Polres Wajo.
Oknum ASN guru SD di Kajang tersebut dijerat kasus penyelundupan solar subsidi dari Bulukumba ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU Aditya Pandu Drajat Sejati yang dihubungi membenarkan informasi itu.
“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk sebagai DPO Polres Wajo karena beliau (BA) kabur entah ke mana” ucap aditya, Sabtu (16/3/2024)
Sebelumnya, mobil tangki berlabel PT Celebes Perkasa Energi Mandiri berplat DD-8904-HF yang mengangkut 8 ton solar subsidi, mengalami kecelakaan di Kabupaten Wajo, pada hari Minggu (14/1/2024).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sopir tangki tersebut yang diketahui berinisial RU (25), warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Hasilnya, polisi menemukan fakta bahwa solar subsidi tersebut adalah milik BA yang akan diselundupkan dari Kabupaten Bulukumba ke Kabupaten Morowali, Sulteng.
Polisi kemudian menetapkan RU dan BA sebagai tersangka. RU ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan sedangkan BA dijadikan buronan karena kabur atau menghilang entah ke mana. (***)
Editor: Dento