Gerbangsulsel.com – Manajemen PT Bank Sulselbar sebelumnya telah buka suara terkait gugatan Rafie. Pihak Bank membantah tudingan uang nasabah raib akibat kelalaian Bank.
Pimpinan Departemen Ligitasi dan Non Ligitasi Bank Sulselbar, Faisal Satria menegaskan pihak Bank telah melakukan pemblokiran saat Rafie melaporkan adanya peretasan.
Dia menyebut rekening nasabahnya tetap melakukan transfer bahkan setelah pihak Bank melakukan pemblokiran.
“Sudah, kami sudah melakukan pemblokiran, ujar Faisal.
“Berdasarkan rekaman. Kan nasabah melakukan konfirmasi melalui call center. Terus nasabah minta diblokir kami sudah blokir. Nah setelah itu, ternyata masih bertransaksi,” katanya.
Lebih lanjut Faisal menilai nasabah turut lalai dalam perkara ini. Akun nasabah diretas setelah tergiur iklan sosial media.
“Istilahnya terbujuk rayu lalu dia klik, klik, akhirnya mobile bankingnya ter-hack dikendalikan sama pelaku. Di situlah baru nasabah sadar, merasa tertipu. Bahwa setelah bertransaksi rekeningnya baru dia menelepon. Bahwa dia kayaknya tertipu dengan link,” katanya.
Untuk itu, pihak bank hanya melakukan ganti rugi senilai Rp 43 juta. Faisal mengaku pertimbangan itu diambil setelah pihak internal bank melakukan penelusuran.
“Kami sudah melakukan pemblokiran. Berdasarkan rekaman call center, data saksi kami sudah melakukan verifikasi terhadap data kami. Olehnya bank mengganti Rp 43 juta tapi nasabah belum puas. Nasabah masih menginginkan seluruhnya,” ujarnya.
Dalam menanggapi putusan PN Makassar, Faisal mengatakan Bank Sulselbar telah melakukan upaya Banding pada tanggal 18 Desember 2023.
“Putusan PN Makassar tersebut belum menjadi putusan yang final karena kami lakukan upaya banding atau keberatan di Pengadilan Tinggi Makassar dikarenakan kerugian yang diderita nasabah tersebut merupakan kelalaian dari nasabah sendiri,
Dikarenakan nasabah yang membagikan kode OTP kepada Pelaku Phising karena nasabah tergiur atas promo hadiah melalui media sosial (instagram).
Oleh karenanya sebagaimana POJK Nomor 6/ POJK.07/ 2022 Pasal 8 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Keuangan, Ayat (2) Apabila kerugian yang diderita Nasabah merupakan kelalaian nasabah maka kerugian yang diderita tersebut menjadi tanggungjawab nasabah sendiri” kata Faisal.
“Sehingga kami menilai bahwa Keputusan Majelis Hakim PN Makassar keliru dikarenakan majelis Hakim tidak mempertimbangkan pokok terjadinya perkara tersebut yaitu adanya tindak pidana cyber crime (phising) sebagaimana tanggapan/jawaban eksepsi dan bukti dokumen Bank telah disampaikan pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Makassar tersebut,” ungkapnya. (*)