Sorot

Mediasi Sengketa Tanah Maros Gagal Pihak BPN Belum Berkomentar

×

Mediasi Sengketa Tanah Maros Gagal Pihak BPN Belum Berkomentar

Sebarkan artikel ini
Mediasi Sengketa Tanah Maros Gagal Pihak BPN Belum Berkomentar
Mediasi Sengketa Tanah Maros Gagal Pihak BPN Belum Berkomentar

Gerbangsulsel.com– Kasus sengketa tanah dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2024 di Kabupaten Maros semakin memanas.

Perseteruan antara pihak penggugat dan tergugat belum menemukan titik terang, meskipun mediasi yang dijadwalkan pada 12 September 2024 telah berlangsung.

Sayangnya, upaya penyelesaian di luar pengadilan ini berakhir tanpa hasil.

Menurut keterangan inisial Ir, seorang pejabat di bagian Tahban Polres Maros, mediasi kembali menemui jalan buntu.

“Mediasi ditunda hingga minggu depan,” ujar Ir singkat saat ditemui di kantornya.

Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, yang juga menjadi tergugat, hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlibatannya dalam sengketa ini.

Pihak BPN juga sulit dihubungi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Kasus ini semakin rumit setelah muncul dugaan bahwa pihak Kepolisian Maros, melalui bagian Tahban, sempat melaporkan bahwa sengketa ini telah diselesaikan secara damai.

Namun, klaim tersebut dipertanyakan karena tidak ada bukti kesepakatan damai yang dapat diverifikasi.

Akibat polemik ini, kasus ini hampir dipastikan akan berlanjut ke meja hijau.

Keterlibatan BPN Maros berawal dari adanya pengembalian batas pada 2 November 2023 tanpa sepengetahuan penggugat, atas lokasi yang dipersengketakan.

Di sisi lain, penggugat menegaskan kesiapan mereka menghadapi proses hukum dan menyerahkan putusan akhir kepada pengadilan.

“Pembuktian terbalik akan menjadi kunci. Di pengadilan nanti, semua akan terungkap, termasuk siapa yang bersekongkol dan siapa yang telah memanipulasi data hingga merugikan masyarakat,” tegas penggugat dengan penuh keyakinan.

Kasus sengketa tanah ini tak hanya menarik perhatian warga Maros, tetapi juga diprediksi akan mengungkap sejumlah fakta mengejutkan di persidangan pengadilan Maros.

Editor : Darwis

Follow Berita Gerbangsulsel.com di google news

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tambang Ilegal di Bone Jadi Mesin Uang Oknum, Warga Menderita
Sorot

Gerbangsulsel.com– Aktivitas tambang ‘ilegal’ di Kabupaten Bone semakin tak terkendali. Tambang-tambang ini terus menguras kekayaan alam tanpa memedulikan dampak lingkungan. Ironisnya, pihak berwenang terkesan tidak mampu memberantas praktik yang sudah…

Rp326 Juta Hilang! Dinas PUPR Takalar Jadi Sorotan BPK
Sorot

Gerbangsulsel.com– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada lima proyek rehabilitasi jalan dan pemeliharaan irigasi di Takalar. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran…