Gerbangsulsel.com– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Maros melontarkan desakan keras kepada Polres Maros agar segera menuntaskan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan seorang warga bernama Muhammad Zaenal A. jumat (29/8/2025)
Meski sudah hampir setahun bergulir, perkara yang dijerat dengan Pasal 378 KUHP itu tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti.
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh redaksi, laporan tersebut teregistrasi melalui STPL Nomor: LP/B/239/IX/2024/SPKT/Polres Maros/Polda Sulsel tertanggal 26 September 2024.
Dalam aduannya, korban mengaku dijanjikan proyek pembangunan rumah dan perumahan subsidi sejak 2018. Namun janji manis itu justru berujung pada kerugian besar yang dialaminya.
Alih-alih mendapat kepastian hukum, kasus ini justru stagnan. Publik mulai resah, sementara tudingan miring dialamatkan ke Polres Maros karena dianggap setengah hati menangani perkara ini.
Ketua Umum HMI Cabang Maros menilai, lamanya penanganan kasus tak bisa sekadar disandarkan pada alasan teknis.
Ia menegaskan, Polres harus membuka mata dan menunjukkan keseriusan.
“Hukum itu panglima keadilan. Kalau aparat justru lamban, lalai, bahkan terkesan menutup-nutupi, maka kepercayaan masyarakat akan hancur. Polres Maros wajib transparan dan menjamin keadilan bagi korban,” tegasnya.
Tak main-main, HMI bersama pelapor menyatakan siap mengadukan persoalan ini ke Divisi Propam Polri jika Polres Maros terus berlarut-larut.
Menurut mereka, langkah itu penting untuk memastikan ada pengawasan internal terhadap kinerja penyidik yang kini disorot publik.
“Kalau dalam waktu dekat tidak ada progres nyata, kami akan bawa ini ke Propam. Jangan sampai muncul kesan hukum bisa diatur atau diperlambat sesuai kepentingan. Aparat harus profesional dan menjaga integritas,” tandas HMI Cabang Maros.
HMI menekankan bahwa Pasal 378 KUHP sudah jelas mengatur ancaman sanksi bagi pelaku penipuan. Dengan dasar hukum yang terang, alasan bertele-tele dari aparat dinilai tidak bisa diterima.
Mereka menutup pernyataan dengan ultimatum keras
“Publik menunggu bukti keseriusan aparat. Proses hukum harus cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu. Kalau Polres Maros gagal menunjukkan itu, berarti benar ada yang tidak beres.” Tutupnya
(Tim)