Hukum dan kriminal

Lansia di Makassar Ditangkap polisi, Usai Bawa Kabur Motor Tetangganya

×

Lansia di Makassar Ditangkap polisi, Usai Bawa Kabur Motor Tetangganya

Sebarkan artikel ini
Saat pelaku ditangkap

Gerbangsulsel.com- Seorang lansia berinisial AMR (60) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi lantaran mencuri motor tetangganya.

Pelaku melakukan aksinya saat korban memarkirkan motornya di lorong dekat rumahnya.

Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Kesadaran 4, Kecamatan Panakkukang, pada Jumat (29/12/2023).

Tim Resmob Polsek Panakkukang yang menerima laporan korban, lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Borong, Makassar, Kamis (4/1/2023).

“(Yang diamankan) Saudara inisial AMR umur sekitar hampir 60 tahun,” ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala, kepada wartawan, pada Jumat (5/1/2024).

Sangkala mengatakan pelaku mengambil sepeda motor itu saat terparkir di lorong sekitar rumah korban.

Pelaku mencoba memasukkan kunci motornya ke motor tersebut dan ternyata menyala, hingga kemudian dibawa kabur olehnya.

Dengan menggunakan kunci milik pelaku sendiri yang dibawa dicoba untuk menghidupkan sepeda motor itu dengan kunci setelah sepeda motor itu hidup pelaku membawa sepeda motor itu,” kata Sangkala.

Namun di tengah perjalanan motor tersebut kehabisan bensin.

Pelaku untuk sementara lalu menyimpan kendaraan itu di sebuah lahan kosong.

Cuma karena pada saat diperjalanan sepeda motor ini kehabisan bensin, sehingga dia simpan di suatu tempat untuk diamankan dulu,” sebut Kanit Reskrim.

Dari hasil interogasi, pelaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Korban dan pelaku tinggal tidak berjauhan, mereka tetangga, karena melihat korban ceroboh memarkir kendaraan itu pelaku ini terpengaruh. Motifnya itu karena faktor ekonomi” jelas Sangkala.

Is

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *