Gerbangsulsel.com, Makassar – DPMPTSP Makassar menyampaikan Panduan Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) UMK Perseorangan.
Khususnya bagi pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil): usaha dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar, di luar tanah dan bangunan
Caranya, Kunjungi oss.go.id dan Masuk dengan Hak Akses, Masukkan username atau email dan password Anda dan Setelah masuk ke akun Pelaku Usaha, klik “Mulai”
Pengisian Data Pelaku Usaha
Periksa kembali data pelaku usaha yang telah Anda isi pada saat mendaftar Hak Akses, lalu masukkan:
1 NPWP (apabila sudah memiliki)
2 Nomor BPJS Ketenagakerjaan (apabila sudah memiliki)
3 Nomor BPJS Kesehatan (apabila sudah memiliki)
Pelaku usaha orang perseorangan tetap bisa melakukan proses perizinan berusaha apabila tidak memiliki ketiga persyaratan tersebut
Pengisian Data Usaha
1. Pilih tombol “Tambah Bidang Usaha” kemudian klik “Pilih Bidang Usaha”
2. Pilih bidang usaha Anda sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 dengan cara mengetik kata kunci, contoh: warung makan. Anda bisa memilih lebih dari 1 (satu) KBLI
3. Pilih ruang lingkup kegiatan Anda, kemudian klik “Simpan”
4. Lengkapi detail usaha yang terdiri dari:
Luas lahan, Alamat usaha, Status usaha anda (sudah berjalan/belum), Nama usaha/kegiatan.
5. Isi modal usaha, kemudian klik “Validasi Risiko” untuk mengetahui skala usaha kegiatan usaha dan risiko usaha Anda
6. Isi deskripsi kegiatan usaha
7. Isi jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
8. Klik “Tambah Produk/Jasa”
9. Isi jenis produk/jasa dan kapasitas per tahun, Jika Anda pelaku UMK risiko rendah, maka sistem akan otomatis menanyakan sertifikat halal dan SNI jika produk/jasa wajib halal dan/atau SNI.
Jawab “Tidak” jika belum memiliki karena nanti Anda akan menerima perizinan tunggal, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai legalitas, Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH), dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Selanjutnya klik “Simpan”
10. Klik tombol “Selesai”
11. Sistem akan menampilkan KBLI dan detail kegiatan usaha yang telah Anda isi. Jika sudah sesuai klik “Proses Perizinan Berusaha”
*SJPH selanjutnya akan difasilitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan SNI selanjutnya akan difasilitasi oleh Badan Standardisasi Nasional
– Pernyataan Mandiri
• Centang semua pernyataan mandiri dan klik “Lanjut”
– NIB Terbit
• Nomor Induk Berusaha (NIB) Anda telah terbit • Klik tombol “Cetak NIB” apabila Anda ingin mengunduh dan mencetak dokumen NIB