Gerbangsulsel.com- Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam, Jakarta Utara, Madani Muhammad Furqon ditangkap paksa polisi.
Furqon ditangkap atas dugaan menyerobot aset milik Jakpro secara ilegal, dengan menempati Kampung Susun Bayam.
Warga Kampung Bayam, Diah, mengatakan 10 polisi dari Polres Polres Metro Jakarta Utara tiba-tiba menangkap Furqon.
“Iya betul, tadi habis magrib ditangkap di rumah Pak Furqon (Huntara) tanpa surat, main angkut, bahkan telur yang akan dimakan diinjak-injak,” ujar Diah, dikutip IDN Times, Selasa (2/4/2024).
Diah mengatakan polisi juga merampas ponsel warga yang memvideokan penangkapan tersebut.
Saat ini, warga Kampung Bayam masih menunggu kuasa hukum bersama, untuk membebaskan Furqon.
“Kuasa hukum sedang bersiap, nanti bersama warga ke Polres,” katanya.
Diketahui, polemik Kampung Bayam warisan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus bergulir.
Awal Januari 2024, PT Jakarta Propertindo (Perseroda/Jakpro) melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam kepada Polres Metro Jakarta Utara
Direktur Utama Jakpro (Perseroda), Iwan Takwin, menegaskan pihaknya menyayangkan tindakan di luar batasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk yang dilakukan Furqon di Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) yang merupakan aset miliknya.
“Furqon secara berkelompok memasuki pekarangan HPPO tanpa seizin perusahaan, pertama kali pada 29 November 2023, dan kemudian terulang kembali pada awal Desember 2023,” ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Januari 2024.
Iwan mengklaim Furqon merusak aset, dengan melakukan penggantian secara paksa pada lubang kunci agar bisa masuk ke dalam unit.
Tindakan ini termasuk dalam kategori perusakan aset HPPO. Jakpro juga melaporkan Furqon yang memanfaatkan akses air bersih secara illegal, yang terdapat di lingkungan HPPO.
“Tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian, dikarenakan terdapat kerugian materil yang berdampak pada beban biaya operasional HPPO,” pungkasnya
Editor : Dento