Gerbangsulsel.com- Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) sinyalir dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan pada kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan TA. 2018 – 2023.
Dari hasil investigasi dan penelusuran LSM PERAK menemukan adanya dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh salah seorang oknum pejabat penting di DPRD Provinsi Sulsel yang berinisial JA.
Diduga oknum yang berinisial JA meminta ke Bendahara mentransfer sejumlah uang yang nilainya bervariatif ke beberapa nomor rekening bank berbeda yang diduga disinyalir rekening tersebut milik keluarga oknum pejabat JA.
Bahkan dugaan permintaan uang untuk mengkondisikan salah satu oknum pejabat pemerintah provinsi dan oknum pejabat di inspektorat ssat itu, untuk mengamankan posisinya sebagai salah satu pejabat penting di DPRD Provinsi Sulsel.
Oknum pejabat yang berinisial JA, diduga ikut terlibat dalam pengaturan anggaran reses 2023 yang disinyalir pengadaannya tidak melalui LPSE atau E_Purchesing
Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang , SH mengatakan, sudah melakukan pulbaket dan puldata terkait temuan tersebut.
“Kami sudah siapkan baket dan datanya, begitu rampung kita laporkan resmi ke APH,” ucap Burhan, Kamis (30/5/24).
Burhan juga mengatakan, sangat yakin APH dapat mengusut tuntas temuan tersebut.
“Sangat fatal oknum tersebut diduga terlalu berani memanfakan jabatan dan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri,” jelas pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.
Lebih jauh Burhan menyampaikan, akan terus mengawal kasus tersebut hingga oknum-oknum yang terlibat ditetapkan tersangka dan diberikan hukuman.
“Kita kawal sampai di Persidangan kalau perlu,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DRPD Provinsi Sulsel, Drs. M. Jabir yang coba dikonfirmasi via telpon belum memberikan jawaban.
Bersambung..
(DS)