Hukum

Kejari Makassar Berhasil Menangkap kembali Tahanan Kabur

×

Kejari Makassar Berhasil Menangkap kembali Tahanan Kabur

Sebarkan artikel ini
Kejari Makassar Berhasil Menangkap kembali Tahanan Kabur
Kejari Makassar Berhasil Menangkap kembali Tahanan Kabur

Gerbangsulsel.com – Kurang dari 24 jam, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap tahanan kabur atas nama Bintang Mahesa Supriadi (20) di rumah pacarnya, di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa, Rabu 20 Desember 2023.

Bintang kabur dari ruang sidang yang seharusnya mengikuti sidang pembacaan tuntutan. Dia memanfaatkan pengamanan yang lengah.

Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari mengungkapkan, saat terdakwa Bintang Mahesa Supriadi menunggu sidang pembacaan tuntutan, terdakwa meminta izin ke WC. Namun dia tidak kembali.

Mengetahui hal tersebut, Tim intel Kejari Makassar langsung melakukan penyisiran di area Kantor Pengadilan Makassar, namun tetap saja tidak menemukan terdakwa.

Setelah mengecek CCTV, pada pukul 12.50 WITA, terpantau terdakwa berada di area parkir kantor Pengadilan, kemudian berjalan ke Lapangan Karebosi.

Pada, pukul 13.50, terdakwa terlihat berada di penjual bakso di belakang Kantor Pengadilan Negeri.

“Terdakwa sempat menghubungi temannya, untuk meminta bantuan, mengetahui hal tersebut, namun karena tidak direspon, terdakwa menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta,” ungkap Andi Sundari, ketika menggelar rilis penangkapan terdakwa Bintang yang kabur, Rabu 20 Desember 2023, pukul 20.05 WITA.

Saat berada di Pelabuhan Soekarno-Hatta, terdakwa menyewa Bentor menuju rumah pacarnya atas nama Feby, di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa. Kemudian Feby membayar Bentor tersebut sebesar Rp130 ribu.

“Pada pukul, tim Intel Kejari dan Tim Jatanras Polrestabes Makassar, berhasil menangkap pelaku di kediaman pacarnya pada pukul 18.25 WITA, kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Kejari Makassar,” ujarnya.

Terdakwa Bintang Mahesa Supriadi tersandung kasus ITE dengan menyebarluaskan video asusila ke media sosial. Dia terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

“Namun karena kabur terdakwa ini, bisa jadi ini akan memberatkan dirinya atau hukumannya ditambah,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Direktur Ditreskrimum, Kombes Pol Jamaluddin, Subdit 4 Kompol Edy Sabhara Manggabarani , Saat Press Liris
Hukum

Gerbangsulsel.com- Aparat Gabungan Polda Sulsel. Bongkar praktik perjudian sabung ayam yang beromset miliaran rupiah usai menggerebek lokasinya di Dusun Seke Bontongan, Desa Lembang Tombong Langda, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara….

Hukum

Gerbangsulsel.com– Kapolsek Tallo, Kota Makassar AKP Ismail angkat suara terkait pelaku sabung ayam yang dilepaskan. Ismail mengatakan penangkapan terhadap pelaku sebanyak 12 orang pada Minggu (24/12/2023) di Jalan Lembo, Kecamatan…