Sorot

Kebal Hukum SPBU 74.922.01 Jadi ‘Ladang’ Mafia BBM

×

Kebal Hukum SPBU 74.922.01 Jadi ‘Ladang’ Mafia BBM

Sebarkan artikel ini
Mafia bbm yang berada disekitaran spbu kalappo
Mafia bbm yang berada disekitaran spbu kalappo

Gerbangsulsel.com-Merasa Kebal hukum, SPBU 74.922.01 jadi Ladang Mafia BBM (Pagandeng solar) Eksis di Wilayah Hukm PolresTakalar.

Hal ini diungkapkan salah seorang warga yang setiap harinya menyaksikan kejadian itu.

“Jalan terus kegiatan cerigen di SPBU tepo,” tulis Sumber melalui pesan WhatsApp dan minta identitasnya dirahasiakan.

Sumber terpercaya mengatakan, kejadian itu berlangsung setiap hari antara pukul 07.00 hingga pukul 10.00 WITA.

“Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan oknum operator SPBU untuk melancarkan aksi para pelansir BBM Solar tersebut,” bebernya.

Mencoba memastikan kebenaran informasi tersebut, sekira pukul 08.00 WITA media ini mendatangi lokasi SPBU, Minggu (17/3/2024).

Benar saja nampak sejumlah pengendara motor yang membawa jerigen sedang berkumpul di dalam area SPBU Kalappo.

Tak hanya itu, nampak pula operator SPBU sedang melakukan pengisian BBM jenis Solar ke dalam jerigen yang dibawa pengendara.

Atas kejadian itu, Pihak SPBU dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Sekedar diketahui,  Insiden pengeroyokan yang dialami salah seorang jurnalis (wartawan) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Takalar hingga kini belum berhasil diungkap Polisi.

Kurang lebih sepekan pasca kejadian itu, pihak Polres Takalar nampaknya kesulitan dalam mengungkap para pelaku pengeroyokan yang diduga Mafia Solar di wilayah hukumnya.

Korban diketahui salah satu wartawan media online bernama Jhonas Lallo, sementara pelaku bernama Daeng Sau, yang juga merupakan dalang dibalik aksi pengeroyokan itu masih bebas ‘Berkeliran’

Kejadiannya pada Senin (11/3/2024) lalu, di wilayah SPBU 74.922.01 Kalappo, Kecamatan Mangarabombang.

Saat itu, korban hendak melakukan konfirmasi terkait adanya praktik ‘ilegal’ penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar oleh pelaku.

PT Pertamina (Persero) telah melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunkan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah dimodifikasi.

Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.

Larangan itu mengacu pada tiga hal. Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak.

keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Meski begitu, Pihak SPBU 74.922.01 Kalappo yang terletak di Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, rupanya masih tetap enjoy melayani “Pagandeng Solar” alias melayani pembelian BBM Solar menggunakan jerigen.

Is

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polisi Cuek, Tambang Ilegal di Gowa Makin Ganas!
Sorot

Gerbangsulsel.com– Aktivitas tambang ilegal atau yang kerap disebut tambang “Parakang” kian marak di wilayah hukum Polres Gowa. Praktik ini bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga dianggap sebagai bentuk penjarahan terbuka…