Blog

Kasus PNM Palopo Berjalan Seperti Siput Lumpuh, Korban Minta Kapolda Turun Tangan

×

Kasus PNM Palopo Berjalan Seperti Siput Lumpuh, Korban Minta Kapolda Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Kasus PNM Palopo Berjalan Seperti Siput Lumpuh, Korban Minta Kapolda Turun Tangan
Kantor Polres Palopo

Gerbangsulsel.com– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum pegawai PNM Palopo yang dilaporkan ke Polres Palopo telah berjalan selama tujuh bulan.

Namun hingga kini, keluarga korban mengaku belum melihat kejelasan lanjutan proses hukumnya.

Tiwi, anak dari korban, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambatnya penanganan kasus tersebut.

“Kasus yang kami laporkan masih dalam proses penyelidikan. Penanganannya berjalan seperti kura-kura,” ujar Tiwi kepada media ini, Kamis (27/11/2025).

Ia menuturkan bahwa keluarganya sangat kecewa karena laporan yang sudah berbulan-bulan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Kami kecewa terhadap kinerja Polres Palopo. Sudah berbulan-bulan, tetapi kasus ini masih jalan di tempat,” tambahnya.

Tiwi juga mengungkapkan bahwa perkara ini telah melalui gelar perkara di Polda Sulsel serta konfrontasi langsung dengan pihak PNM Palopo. Namun, hingga kini belum ada titik terang mengenai kelanjutan proses hukum.

“Beberapa waktu lalu kami diundang ke Polda Sulsel untuk gelar perkara, dan kami juga sudah dikonfrontir dengan pihak PNM. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan proses hukumnya,” ujarnya.

Sementara itu, penyidik Polres Palopo, Didit, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyampaikan bahwa pihaknya masih berupaya membangun komunikasi dengan salah satu mantan pegawai PNM yang kini berada di Morowali.

“Kami sudah berupaya membangun komunikasi dengan eks pegawai PNM yang berada di Morowali,” kata Didit.

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut tetap berjalan dan akan diproses lebih lanjut.

“Kasus ini tetap berjalan dan tetap kami proses,” tutup Didit.

Diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dilaporkan pada 27 Mei 2025. Korban sebelumnya telah melakukan pembayaran kepada pihak PNM sebesar Rp480 juta, namun yang tercatat dalam sistem PNM Palopo hanya sekitar Rp100 juta.

Akibat ulah oknum tersebut, agunan milik debitur berupa dua sertifikat dilelang oleh PNM Palopo, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak debitur.

Ono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidang Pleno I Kongres IV IKA SMANSA Makassar
Blog

Gerbangsulsel.com, Makassar – Ikatan Alumni SMAN 1 Makassar (IKA Smansa) resmi menggelar Kongres IV Tahun 2025 sebagai momentum penting untuk menentukan arah strategis organisasi ke depan. Kegiatan kongres IV IKA…