Hukum dan kriminal

Kasus Penyerangan: Pelaku Utama Bermenung di Luar Penjara

×

Kasus Penyerangan: Pelaku Utama Bermenung di Luar Penjara

Sebarkan artikel ini
Kasus Penyerangan: Pelaku Utama Bermenung di Luar Penjara
Kasus Penyerangan: Pelaku Utama Bermenung di Luar Penjara

Gerbangsulsel.com– Kasus penyerangan yang terjadi di Jalan Mappala, Rappocini, pada Rabu, 5 Juni 2024, saat seorang ustad diduga menjadi target perencanaan pembunuhan Pelaku utama masih bebas berkerliaran.

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, dan beberapa terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, menurut Kuasa Hukum Korban, JBL, Wawan Nur Rewa, pelaku utama masih berkeliaran di Mapolda Sulsel.

Yang kami laporkan, seorang perempuan berinisial NB dan teman-temannya, yang pada malam itu berjumlah puluhan orang melancarkan aksinya di kediaman klien kami.

Sekarang, yang diamankan adalah teman-teman tersangka, sementara pelaku utama belum ditindak,” ujar Wawan kepada wartawan pada Minggu, 7 Juli 2024, di Kantor Misi Keadilan Law Firm, Jl. Mallengkeri Raya.

Wawan merasa heran mengapa pelaku utama masih bebas sementara rekan-rekannya sudah diamankan.

Menurut analisisnya, situasi ini seakan menunjukkan adanya keistimewaan terhadap pelaku utama.

“Saya heran, kenapa pelaku utama masih berkeliaran sedangkan rekan-rekannya sudah diamankan. Dalam analisis kami, situasi ini seakan menggambarkan begitu istimewanya pelaku utama di hadapan hukum,” cetus mantan aktivis tersebut.

Kuasa Hukum korban melaporkan NB, yang diduga kuat sebagai dalang dari peristiwa penyerangan ini, ke Polda Sulsel pada 6 Juni 2024 malam.

Wawan awalnya mempercayakan sepenuhnya pengungkapan kasus ini kepada Polda Sulsel.

Namun, setelah mengikuti rangkaian proses penyelidikan, ia mencurigai ada potensi arah lain dalam kedudukan terlapor NB.

Dari awal kami sudah mempercayakan kepada kepolisian untuk mengungkap kasus ini, namun kami juga mengikuti dari belakang rangkaian penyelidikan.

Seiring waktu, kami menganalisis ada potensi arah lain untuk status terlapor berinisial NB.

“Jadi kami anggap perlu antisipasi dan saran pentingnya memahami arti facta sunt potentiora verbis dalam rekonstruksi hukum,” tegasnya.

Ia berharap agar pelaku utama segera diamankan dan menyeret seluruh pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa penyerangan hingga dugaan perencanaan pembunuhan.

Segera limpahkan saja kepada Kejaksaan jika sudah memenuhi syarat, lalu biarkan pengadilan yang menghukum dan mengadili perbuatan para pelaku.

Kami juga meminta Kejaksaan segera meneliti dan mendalami hasil penyelidikan ini apakah ada motif dugaan perencanaan pembunuhan atau motif lain.

“karena di sini pentingnya memisahkan konflik pribadi pelaku atau korban dengan hasil perbuatan, agar tidak ada pelaku atau tersangka yang ketinggalan. Seret saja semua yang ikut serta jika sudah memenuhi unsur, jangan tebang pilih,” tutup Wawan Nur Rewa.

Editor : Dento

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *