Gerbangsulsel.com– Penanganan kasus Penipuan dan pengelapan dengan Nomor LP/B/770/VIII/2023/SPKT Polda Sulsel. Tanggal 28 agustus 2023. Belum ada kejelasan alias mandek, Pelapor Kecewa
H.Suradi pelapor untuk kesekian kalinya terkait laporan yang sudah berjalan selama 9 bulan di polda sulsel tak kunjung menemui titik terang.
Bahkan laporan tersebut telah di limpahkan ke polres gowa dengan alasan Locus Delicti dan saksi-saksi berada di kabupaten gowa, Sebagaimana SP2HP tertanggal 28 Mei 2024.
Dia mengungkap kekecewaanya lantaran laporan penipuan dan penggelapan tersebut tak kunjung menemukan titik terang dan bahkan lebih disesalinya dikarenakan laporannya di limpahkan ke polres gowa.
Dia melaporkan Drs Muh. Hatta Hamza alias karaeng gajang kepolda Sulsel pada tanggal 28 agustus 2023 lantaran merasa di tipu dengan luas lokasi tanah atau fiktif yang di jual terlapor kepada orang tua pelapor.
” Selama ini lahan atau tanah yang di jual terlapor tidak pernah di perlihatkan secara detail, sodara Hatta Hamza sebagai terlapor tidak mengakui pengambilan uang 100 juta padahal pelapor memiliki 6 bukti kwitansi pengambilan uang tersebut ” terang H. Suradi ke media ini. Sabtu (1/6/2024)
Menurut dia, lambatnya Penyelesaian kasus tersebut membuat dirinya kecewa lantaran penyidik dinilai tidak serius dalam menangani laporan yang di laporkannya sejak 28 agustus 2023 lalu.
Berbagai bukti telah di kantongi, mulia dari bukti kwitansi, surat dari kepala desa, surat perjanjian dan pengakuan saksi-saksi pelapor namun tak juga mendapat respon positif dari pihak penyidik.
Merasa kecewa dengan kinerja penyidik krimum polda susel Unit 1 Subdit Tipidum H. Suradi membuat laporan pengaduan ke Ombutsman Tanggal 31/05/2024.
” Saya mengadu ke ombudsman Sulsel mengenai ketidak puasan saya, karena kasus yang di tangani penyidik krimum polda sulsel terlalu lama hingga 9 bulan, saya juga mengajak ombutsman untuk menghadirkan kompolnas, Komnas HAM dan Propam mabes polri agar kasus yang meninmpa H. Suradi dapat di Kawal hingga tuntas” kesal H. Suradi
Sementara itu Wadir Krimum Polda Sulsel dan Kapolres gowa, Saat dikomfirmasi, terkait pelimpahan kasus perkara tersebut belum mendapat respon. hinga berita ini di terbitkan.
(SL/DS)